
.


Mataxpost | Redaksi menerima jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait surat bernomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025, surat ini juga di sampaikan kepada kepala daerah yang berisi instruksi kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota yang memiliki desa untuk segera melakukan inventarisasi dan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2025 dan 2026. (26/10)
Dalam penjelasan yang diterima redaksi, Kemendagri menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan pemberitahuan penundaan Pilkades secara nasional, melainkan langkah awal pemerintah pusat untuk memetakan kesiapan daerah secara menyeluruh.
Melalui inventarisasi ini, Kemendagri bermaksud memastikan bahwa seluruh pemerintah daerah telah siap secara administratif, teknis, dan keamanan untuk melaksanakan Pilkades sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk segera melakukan pendataan dan pelaporan melalui tautan resmi https://bit.ly/InventarisasiDataPilkades2025dan2026.
Data yang masuk akan menjadi dasar penyusunan jadwal nasional pelaksanaan Pilkades dan PAW oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, daerah tidak diperbolehkan menunda proses inventarisasi.
Kemendagri juga menjelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades hanya berlaku untuk desa yang memiliki satu calon kepala desa, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
Penundaan ini bersifat sementara, menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin asas demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan kepala desa.
Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades berlangsung.
Hasil koordinasi tersebut diwajibkan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen bersama antarinstansi di daerah.
Surat dengan sifat โSegeraโ tersebut ditandatangani oleh Eko Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, atas nama Menteri Dalam Negeri.
Penandatanganan oleh pejabat tinggi madya ini menegaskan bahwa surat tersebut memiliki kekuatan hukum dan sifat instruktif, yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Melalui penegasan ini, Kemendagri memastikan bahwa Pilkades Serentak dan PAW tetap dilaksanakan dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026, setelah seluruh tahapan persiapan dan ketentuan hukum terpenuhi.
Pemerintah pusat berharap koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat desa dapat menjamin pelaksanaan Pilkades yang serentak, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar