Mataxpost | JAKARTA โ Dua buronan besar, Riza Chalid dan Jurist Tan, resmi kehilangan status kewarganegaraan setelah paspor mereka dicabut oleh pemerintah Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keduanya kini berstatus stateless. โYa, stateless,โ kata Anang, Sabtu (4/10) yang dilansir dari kompas.com
Pencabutan paspor dilakukan agar keduanya tidak bisa berpindah negara dan mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri. Jurist Tan kehilangan paspornya sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung, sementara paspor Riza Chalid dicabut bersamaan dengan pencekalan pada 10 Juli lalu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut langkah itu merupakan bagian dari kerja sama antar-lembaga untuk menutup semua akses pelarian dua buron tersebut. โDicabut biar enggak ke mana-mana,โ ujarnya.
Riza Chalid diburu dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara, sementara Jurist Tan tersangkut proyek pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di daerah 3T. Keduanya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kejagung telah mengajukan red notice ke Interpol agar keduanya segera ditangkap dan diekstradisi. Langkah ini memperkuat posisi hukum Indonesia dalam memburu dua figur yang selama ini lolos dari jerat penegakan hukum.
Dengan status stateless, Riza Chalid dan Jurist Tan tidak lagi diakui oleh negara mana pun. Mereka kini terjebak dalam ruang hukum internasional yang sempit tanpa identitas, tanpa paspor, dan tanpa tempat pulang.
Tidak ada komentar