MENU Minggu, 15 Mar 2026
x
. . .

Sidang Perdana Anak Riza Chalid, Kasus Pertamina Jadi Cermin Korupsi Sistemik di Hulu Migas

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Okt 2025 10:06

Mataxpost | Jakarta β€” Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Senin (13/10/2025), Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kerry Riza didudukkan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, satu dari sekian perusahaan yang disebut Kejaksaan Agung terlibat dalam praktik penyimpangan dari hulu ke hilir bisnis migas BUMN terbesar Indonesia itu. (13/10)

Ia akan disidangkan bersama empat terdakwa lain, yakni Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sementara itu, empat pejabat Pertamina lain telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025), yaitu Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, para terdakwa disebut melakukan penyimpangan besar terkait kegiatan ekspor-impor minyak mentah, penyewaan terminal BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga resmi pemerintah.

Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp285.185.919.576.620 atau setara Rp285,1 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah energi nasional.

β€œPenuntut umum melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers di depan PN Jakarta Pusat.

Nama Riza Chalid, yang dikenal sebagai β€œRaja Minyak Indonesia”, kembali mencuat dalam pusaran kasus ini. Ia juga termasuk dalam daftar 18 tersangka versi Kejaksaan Agung, meski berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Riza disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang terlibat dalam penyimpanan dan distribusi BBM impor.

Bersama dirinya, sejumlah mantan pejabat strategis Pertamina turut dijerat, antara lain Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, Indra Putra, dan lainnya. Mereka memegang posisi kunci dalam rantai pasok minyak Pertamina sepanjang 2011–2023.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan di tubuh Pertamina bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan persoalan sistemik yang berulang. Korupsi di sektor migas kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan internal, rapuhnya sistem tata kelola, dan kuatnya pengaruh korporasi swasta dalam kebijakan energi negara.

β€œJika nilai kerugian Rp285 triliun terbukti, ini bukan hanya tindak pidana korupsi, tapi pembobolan strategis terhadap ketahanan energi nasional,” ujar seorang sumber di lingkup pengawasan migas kepada redaksi.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dan pengadilan tipikor untuk membongkar jaringan bisnis migas yang selama ini tertutup. Pertamina yang semestinya menjadi penjaga kedaulatan energi negara kembali dipertaruhkan karena ulah segelintir pejabat dan pengusaha yang memanfaatkan celah sistem.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x