x
.

Skandal Pj Kades Bengkalis: SATU GARIS Desak Mendagri Berikan Sanksi Berat ke Bupati Kasmarni

waktu baca 5 menit
Selasa, 7 Okt 2025 01:04 Bunga Cantika

Mataxpost| Bengkalis –ย  Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang disampaikan Asisten I Setda Bengkalis, Andris Wasono, justru memicu gelombang kritik baru. Pernyataan yang menyebut penunjukan dan perpanjangan masa jabatan 92 Penjabat (Pj) Kepala Desa sesuai aturan, dinilai menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum. (07/10)

Sejumlah elemen masyarakat bengkalis serta Organisasi Suara Terdepan untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas, dan Supremasi Hukum (SATU GARIS) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan kejelasan serta teguran resmi sekaligus sanksi berat kepada Bupati Bengkalis Kasmarni.

Desakan ini muncul karena Pemkab Bengkalis dinilai telah mempertahankan jabatan 92 Pj Kades hampir dua tahun tanpa dasar hukum baru pasca Pilkada Serentak 2024.

Dalam klarifikasinya, Andris Wasono menyebut kebijakan Pemkab Bengkalis telah mengikuti aturan pusat, termasuk Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, yang menunda pelaksanaan Pilkades selama tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

โ€œSelama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa tetap harus berjalan. Itulah mengapa ditunjuk Pj dari kalangan PNS. Semua ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Jadi tidak benar kalau disebut melanggar demokrasi,โ€ ujar Andris, Kamis (2/10/2025).

Namun, menurut hasil kajian hukum SATU GARIS, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya pelanggaran administratif yang nyata.

Ketua Umum SATU GARIS Ade Monchai melalui Sekjen SATU GARIS Afrizal A.Md., CPLA menjelaskan bahwa Surat Edaran Kemendagri yang dijadikan dasar oleh Pemkab Bengkalis sudah tidak berlaku lagi sejak seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 selesai, serta kepala daerah definitif, termasuk Bupati Kasmarni, dilantik pada Februari 2025.

Afrizal menegaskan, sejak pelantikan kepala daerah, alasan penundaan Pilkades sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

โ€œPernyataan Asisten I Pemkab Bengkalis justru membenarkan bahwa mereka terus memperpanjang jabatan Pj tanpa dasar hukum baru. Padahal Undang-Undang Desa menegaskan masa jabatan Pj maksimal satu tahun,โ€ katanya.

Perpanjangan jabatan 92 Pj Kades yang telah berlangsung sejak November 2023 hingga Oktober 2025, menurut SATU GARIS, jelas melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi: โ€œPenjabat kepala desa melaksanakan tugas paling lama satu tahun.โ€

Dengan demikian, masa jabatan yang mendekati dua tahun bukan lagi bersifat sementara, tetapi menunjukkan pembiaran kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik.

โ€œAturan teknis tidak bisa dijadikan tameng untuk menunda pelaksanaan hak rakyat memilih kepala desa. Penundaan tanpa dasar hukum baru justru menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap asas kepastian hukum,โ€ tegas Afrizal.

Secara yuridis, tahapan Pemilu Nasional telah selesai pada Maret 2024, Pilkada Serentak digelar 27 November 2024, dan seluruh kepala daerah terpilih telah dilantik pada Februari 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri yang dilantik langsung oleh Presiden Prabowo.

Dengan rampungnya seluruh proses demokrasi nasional, tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemkab Bengkalis untuk menunda Pilkades. Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ yang menjadi dasar kebijakan sebelumnya juga otomatis kehilangan kekuatan setelah kepala daerah dilantik.

Oleh karena itu, SATU GARIS menilai Pemkab Bengkalis seharusnya telah menjadwalkan Pilkades serentak paling lambat antara Mei hingga Juni 2025. Fakta bahwa hingga Oktober 2025 Pilkades belum dijadwalkan memperkuat dugaan adanya pelanggaran asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebut

“pejabat pemerintahan dilarang menggunakan wewenang di luar tujuan yang diberikan”.

Atas dasar itu, Bupati Kasmarni dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf c Undang-Undang Desa, berupa teguran tertulis, pembatalan keputusan, hingga rekomendasi pemberhentian sementara oleh Presiden melalui Mendagri.

Selain itu, Pasal 78 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemendagri juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan administratif atas kebijakan perpanjangan jabatan 92 Pj Kades di Bengkalis.

Berdasarkan data yang dihimpun SATU GARIS, lebih dari 67 persen desa di Bengkalis kini dikendalikan oleh Pj yang merupakan ASN di bawah struktur Bupati.

Dengan nilai Dana Desa rata-rata mencapai Rp4,9 miliar per desa, kondisi ini dinilai sangat rawan terhadap penyimpangan anggaran karena tidak adanya kepala desa definitif hasil pilihan rakyat.

โ€œJika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Desa dan regulasi Kemendagri, seharusnya Pilkades di Kabupaten Bengkalis sudah wajib digelar antara Mei hingga Juni 2025. Penundaan hingga Oktober 2025 tanpa dasar hukum baru menandakan adanya pelanggaran administratif yang serius,โ€ tegas Afrizal.

Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa oleh para penjabat sementara tersebut, kasus ini dapat berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SATU GARIS menilai kondisi ini sudah cukup menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi berat kepada Bupati Kasmarni.

โ€œKami meminta Mendagri tidak tutup mata. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal prinsip demokrasi dan integritas penyelenggaraan negara,โ€ ujarnya.

Afrizal juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) se-Kabupaten Bengkalis dan tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan anggaran di desa-desa yang dipimpin oleh Pj Kades.

โ€œSetelah kepala daerah dilantik, semestinya Pilkades segera dilaksanakan. Tapi kenyataannya tidak ada langkah konkret sampai hari ini. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran sistemik,โ€ tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bengkalis belum menetapkan jadwal Pilkades serentak. Sebanyak 92 desa masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang dilantik langsung oleh Bupati Kasmarni sejak November 2023.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Pemkab Bengkalis telah menafsirkan Surat Edaran Kemendagri secara sepihak untuk memperpanjang jabatan para Pj di luar batas waktu yang diatur undang-undang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x