MENU Minggu, 07 Des 2025
x
.

Carut-Marut Syarat Pembuatan Paspor, Imigrasi Karimun Diminta Jelaskan Permintaan IC Malaysia

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Nov 2025 14:18

KARIMUN โ€” Proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menuai tanda tanya. Seorang pemohon mengaku diminta melampirkan identity card (IC) milik warga Malaysia sebagai syarat tambahan ketika menjalani wawancara, Senin (24/11/2024).

Permintaan ini menimbulkan sejumlah kejanggalan karena tidak pernah tercantum dalam aturan resmi keimigrasian.

Pemohon berinisial HH mengungkapkan dirinya diminta menyiapkan data IC warga negara Malaysia sebagai pelengkap berkas pengajuan paspor.

โ€œBenar, saat wawancara saya diminta data IC orang Malaysia sebagai syarat tambahan,โ€ ujar HH kepada wartawan.

Tidak hanya itu, petugas juga meminta foto IC tersebut bersama pemilik aslinya, seolah menyerupai swafoto.

โ€œIC-nya harus difoto bersama pemiliknya. Katanya sebagai syarat tambahan,โ€ jelasnya.

HH mengaku tidak memiliki kerabat maupun kenalan di Malaysia sehingga tidak mungkin memenuhi permintaan tersebut. Dampaknya, permohonan paspornya terancam hangus.

โ€œSaya diberi waktu satu bulan untuk melengkapinya. Kalau tidak, data saya dan pembayaran dinyatakan hangus,โ€ katanya.

Sejumlah Kejanggalan Muncul

Permintaan IC Malaysia sebagai syarat pembuatan paspor WNI menimbulkan berbagai pertanyaan serius:

1.Tidak ada dasar hukum.

Dalam seluruh regulasi keimigrasian, tidak terdapat syarat yang mewajibkan dokumen negara asing termasuk IC Malaysia untuk mengurus paspor Indonesia.

2.Permintaan foto IC bersama pemiliknya tidak relevan.

Secara administrasi, tidak ada fungsi verifikasi resmi yang membutuhkan foto IC WNA bersama pemiliknya.

3.Mengharuskan pemohon mencari warga negara asing.

Syarat ini bersifat tidak rasional dan tidak dapat dipenuhi oleh sebagian besar warga negara Indonesia.

4.Berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.

Pengambilan foto IC milik WNA turut memunculkan risiko penyalahgunaan data sensitif yang tidak semestinya diakses oleh pemohon atau petugas.

5.Ancaman pembayaran hangus.

Tidak ada aturan resmi yang menyatakan biaya permohonan paspor hangus akibat ketidakmampuan memenuhi syarat tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

6.Tidak ada penjelasan tertulis dari kantor imigrasi.

Syarat tersebut disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi, tanpa pengumuman, dan tanpa penjelasan prosedural.

Kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya salah prosedur hingga potensi maladministrasi di lingkungan pelayanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun belum dapat dimintai keterangan ataupun klarifikasi terkait dasar dan alasan permintaan tersebut.

(Agushz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x