
.


Mataxpost | Tanjung Balai Karimun ,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melayangkan hak jawab resmi atas pemberitaan Mataxpost bertanggal 24 November 2025 terkait dugaan kebijakan permintaan data warga negara Malaysia dalam proses penerbitan paspor WNI. (26/11)
Dalam surat bernomor WIM.32.IMI.3-UM.01.01-3705, Imigrasi menegaskan tidak pernah mewajibkan seluruh pemohon paspor melampirkan dokumen milik warga negara asing.


Permintaan IC (identity card) Malaysia disebut hanya berlaku bagi pemohon yang menyatakan hendak berkunjung ke keluarga di luar negeri.
Instansi tersebut juga membantah adanya permintaan “foto IC bersama pemilik”, melainkan memerlukan dokumen pembuktian dan nomor telepon keluarga untuk keperluan verifikasi. Imigrasi mengklaim langkah itu bertujuan melindungi WNI saat berada di luar negeri.
Soal informasi narasumber berinisial HH, Imigrasi menyebut tidak menemukan data pemohon dengan inisial tersebut dalam periode sebulan terakhir ketika permintaan IC diwajibkan.
Tanggapan Resmi Redaksi
Redaksi Mataxpost langsung merespons melalui surat resmi. Mataxpost menegaskan narasumber HH benar adanya, dan perlindungan identitas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menyebut narasumber memberikan keterangan langsung, lengkap dengan peristiwa yang dialaminya saat proses wawancara paspor.
Redaksi juga membantah tudingan kurang konfirmasi. Sebelum berita diterbitkan, wartawan Mataxpost telah mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
Namun, tidak ada pejabat yang bersedia memberikan pernyataan resmi, sehingga pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan keterangan narasumber.
Mataxpost menyoroti aspek perlindungan data pribadi. Permintaan data pihak ketiga tanpa persetujuan dikhawatirkan bersinggungan dengan UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, meskipun bertujuan verifikasi kunjungan.
Redaksi juga mencatat kebijakan hangusnya pembayaran apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam 30 hari. Mataxpost menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan dapat dipersoalkan dalam konteks pelayanan publik.
“Kami tetap membuka ruang klarifikasi dan sudah memenuhi prinsip keberimbangan. Namun pemberitaan kami tetap berdasarkan fakta dan sesuai kode etik,” demikian pernyataan resmi Redaksi Mataxpost.
Sesuai permintaan Imigrasi, hak jawab tersebut akan ditayangkan lengkap dalam waktu 1×24 jam. Mataxpost menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi layanan publik agar selaras dengan hukum, transparansi, dan hak warga negara.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut akses dasar kewarganegaraan, yaitu penerbitan paspor sebagai hak konstitusional setiap warga.
HAK JAWAB IMIGRASI
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TANJUNG BALAI KARIMUN
Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 105 Tanjung Balai Karimun
Telepon 0777 – 21230, Faksimili : 0777 – 22273
Laman: https://karimunkarimun.kemenkumham.go.id, Surel : kanim_tgblakarimun@imigrasi.go.id
Nomor: WIM.32.IMI.3-UM.01.01-3705
Sifat : Biasa
Lampiran : –
Hal : Penyampaian Hak Jawab
Yth. Pimpinan Mataxpost
di tempat
Sehubungan dengan berita di Media Mataxpost pada hari Senin, 24 November 2025, pada link (link berita) sesuai dengan kode etik jurnalistik, bersama ini kami meminta agar pihak Media Online Mataxpost menayangkan hak jawab Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sebagai berikut:
Tidak benar petugas wawancara mewajibkan kepada seluruh pemohon paspor untuk melengkapi dokumen warga negara asing termasuk IC (Identity Card) untuk proses penerbitan paspor.
Data dukung tersebut hanya dimintakan oleh petugas wawancara berdasarkan hasil proses wawancara kepada pemohon yang menjawab akan kunjungan keluarga ke luar negeri termasuk ke Malaysia.
Untuk meyakinkan petugas, pemohon diminta untuk melengkapi data dukung keluarga yang akan dikunjungi salah satu data dukungnya adalah IC (Identity Card).
Tidak benar petugas wawancara meminta foto IC bersama pemiliknya, petugas meminta melengkapi IC keluarga yang akan dikunjungi dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk dikonfirmasi bahwa benar yang bersangkutan akan berkunjung ke keluarganya. Pertimbangan petugas adalah untuk memastikan perlindungan WNI selama berada di luar negeri.
Data dukung yang diminta oleh petugas akan dijamin dan dijaga kerahasiaannya dalam rangka penerbitan paspor pemohon.
Dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) penerbitan paspor pembayaran dilakukan di awal pendaftaran, pemohon diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi data dukung yang diminta oleh petugas apabila tidak dapat dilengkapi, pembayaran yang telah dilakukan akan masuk ke kas negara dan permohonan dibatalkan otomatis oleh sistem.
Petugas melaksanakan proses penerbitan paspor berdasarkan peraturan dan melayani setiap pemohon sesuai SOP yang berlaku.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan narasumber berinisial HH, namun setelah ditelusuri bahwa pemohon berinisial HH tidak ditemukan dalam pengajuan pembuatan paspor yang diminta IC selama sebulan terakhir.
Kami menggunakan hak jawab ini sebagai respon atas pemberitaan yang dikeluarkan media Saudara, kami meminta kepada Saudara untuk dapat segera mempublikasikan hak jawab yang kami berikan dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi atau paling lambat 1×24 jam sejak hari ini.
Demikian disampaikan, kami harap pihak redaksi Mataxpost dapat segera menayangkan hak jawab kami agar berita menjadi berimbang (cover both story). Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun 0813-6520-9090.
Plh. Kepala,
(Tanda tangan elektronik)
Edi Sucipto
Tembusan:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau;
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun (sebagai laporan);
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi;
Dewan Pers Provinsi Riau.
Demikianlah berita diturunkan sebagai sikap Resmi Redaksi memberikan Hak Jawab sesuai kode etiik jurnalistik yang telah diatur dalam UUD Pers No 40 tahun 1999.


Tidak ada komentar