MENU Selasa, 09 Des 2025
x
.

Heboh! Vidio Pekerja Tewas Dalam Kecelakaan di Area PT Pertamina Hulu Rokan, Beredar di Medsos

waktu baca 4 menit
Selasa, 11 Nov 2025 15:26

Pekanbaru – Sebuah video yang menampilkan kecelakaan kerja berujung maut beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Tim Redaksi segera turun ke lapangan untuk menelusuri kebenaran informasi dalam video tersebut.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa seorang pekerja bernama Julifer Situmeang (23) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Insiden tersebut terjadi di lapangan Loading Unloading Pekerjaan Area BPIT SJE, Kelurahan Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada 25 Oktober 2025.

Peristiwa bermula ketika Julifer mencoba menutup ombeng dump truck DT223 yang tidak terkunci. Ia kemudian meminta bantuan M. Syafrizal, operator excavator, untuk menutup ombeng tersebut.

Namun saat proses berlangsung, posisi spotter (pemandu alat berat) berada terlalu dekat dengan bucket excavator. Bucket itu mengenai bagian kepala korban, tepat di bagian kening, menyebabkan Julifer langsung tak sadarkan diri dan meninggal dunia di tempat.

Seorang rekan kerja bernama Jekson Bondar Pasaribu (37) juga berada di lokasi saat kejadian. Tim HSE Supervisor, driver DT, dan operator alat berat segera mengevakuasi korban menggunakan bus MB602 menuju Klinik 28, tetapi nyawa korban tidak tertolong.

Usai insiden, tim keselamatan kerja (HSE) melakukan penghentian aktivitas sementara PT PGASOL (PGN Solution) di lokasi serta mengamankan area kejadian untuk investigasi internal.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau, Ronny Rahmat, menyampaikan, bahwa tim pengawas telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Pengawas sudah turun. Hasilnya akan segera kami sampaikan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ronny.

Kontroversi semakin tajam saat redaksi mencoba meminta konfirmasi langsung terkait data kecelakaan fatal tersebut. Percakapan internal menunjukkan Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Bayu Suryat, mengarahkan redaksi agar menemui Kasi Gakkum:

“Konfirmasi ke kantor ya… jumpai kasi gakkum… kekantor aja jumpai.”ujarnya

Sikap komunikasi ini menimbulkan dugaan adanya upaya “cuci tangan” dan menutup-nutupi kasus oleh pihak pengawas ketenagakerjaan. Sejumlah pihak menilai, kebisuan Disnakertrans justru menodai prinsip transparansi dan tanggung jawab publik lembaga negara dalam melindungi keselamatan tenaga kerja.

Dalam perkembangan terbaru, organisasi gabungan jurnalis dan aktivis SATU GARIS turut angkat bicara mengenai kasus ini. Melalui pernyataan resminya, organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan “main mata” antara pihak Disnakertrans Riau dan perusahaan migas terkait.

Mereka menilai tidak adanya sanksi atau tindakan tegas terhadap perusahaan setelah insiden fatal ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran etika dan hukum.

“Kami menduga ada praktik pembiaran dan konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Nyawa pekerja bukan angka statistik yang bisa dihapus begitu saja,” ujar Ricky Fathir Ketua Harian  SATU GARIS, dalam pernyataan yang diterima media, Senin (10/11).

Selain itu, SATU GARIS juga mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Ronny Rahmat, untuk segera mengevaluasi kinerja Kabid Pengawasan Bayu Surya.

Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa lembaga pengawasan ketenagakerjaan di Riau ikut membiarkan praktik tidak transparan yang merugikan pekerja.

“Jika pejabat pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan benar, maka Kadis wajib melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas. Publik perlu melihat bahwa Disnaker tidak memihak perusahaan, tetapi berdiri untuk melindungi pekerja,” tegas Ricky Fathir

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, setiap insiden kerja wajib dilaporkan secara terbuka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi.

Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Data BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau menunjukkan sepanjang Januari hingga Juni 2025 tercatat 32 kasus kematian akibat kecelakaan kerja, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Tren ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor industri, terutama migas dan konstruksi yang berisiko tinggi.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, jika praktik menutupi kasus seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan dan perusahaan besar akan terus menurun.

Disnakertrans Riau diminta segera bersikap terbuka dan profesional agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan untuk menegakkan standar keselamatan kerja secara konsisten.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x