
.


Mataxpost | Bengkalis, – Pemerintah Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, menegaskan bahwa isu dugaan penyimpangan atau korupsi Dana Desa sebagaimana yang tercantum dalam berita yang telah diterbitkan oleh media ini pada Rabu, 26 November 2025 dengan judul “Dana Desa Tanjung Datuk Diduga Tidak Sinkron, Publik Desak KPK Periksa Kepala Desa Tanjung Datuk Bengkalis” adalah tidak benar. (27/11)
Pj Kepala Desa Tanjung Datuk, Rusdi menyampaikan, persoalan yang disorot publik hanya berkaitan dengan kekeliruan penulisan data administrasi, bukan manipulasi anggaran atau penyelewengan.
Menurut Rusdi, ketidaksinkronan yang terlihat dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 bermula dari sejumlah angka yang ditulis keliru, sehingga menimbulkan selisih nominal.
Hal itu kemudian memicu asumsi liar di media sosial, khususnya di platform TikTok, yang menurutnya seolah-olah mengarah pada tindakan korupsi.
โKami tegaskan, tidak ada korupsi. Tidak ada penyimpangan anggaran. Kesalahan tersebut murni kekeliruan penulisan data oleh operator dan bendahara, bukan niat untuk merugikan keuangan desa,โ ujar Rusdi.
Ia memastikan, setelah ketidaktepatan itu ditemukan, pihak desa melakukan pengecekan ulang dan pembaharuan data tersebut sudah dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi Riau dan dinyatakan sudah sesuai prosedur.
โSemua koreksi sudah diverifikasi oleh Inspektorat Provinsi Riau. Mereka menyampaikan, perbaikan administratif sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Tidak ada penyimpangan,โ tegasnya lagi.
Rusdi juga menyoroti dampak dari pemberitaan yang tidak utuh dan interpretasi publik di media sosial, yang menurutnya berpotensi merusak citra pemerintah desa.
Ia meminta masyarakat untuk tidak terpancing narasi yang belum terbukti, serta mengutamakan akses informasi dari sumber resmi.
โSilakan kritik, itu hak masyarakat. Tapi jangan serta-merta menuduh korupsi tanpa dasar. Kami terbuka dan siap menjelaskan kapan pun jika diminta,โ tutupnya.
Pemerintah Desa Tanjung Datuk menegaskan bahwa substansi pengelolaan anggaran tidak berubah, serta seluruh proses penggunaan Dana Desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.


Tidak ada komentar