
.


Mataxpost | Bengkalis –ย Dugaan praktik manipulasi data lahan oleh mantan Kepala Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, kembali mendapat sorotan. Mantan kades tersebut diduga terlibat dalam hilangnya surat tanah warga seluas hampir 7 hektare dan kemudian menerbitkan kembali dokumen baru dengan luasan yang berbeda. (29/11)
Sejumlah warga menyebut surat tanah asli mereka sempat dititipkan kepada pihak desa untuk proses administrasi. Namun setelah mantan kades tidak lagi menjabat, warga justru mendapat informasi bahwa dokumen tersebut โhilangโ.
Kronologi Dugaan Kasus
Berdasarkan keterangan warga, berikut rangkaian kejadian yang diduga terjadi:
1. Surat tanah asli milik warga, dengan luas hampir 7 hektare, dikabarkan hilang saat masih berada dalam penguasaan pihak desa ketika mantan kades menjabat.
2. Setelah itu, mantan kades disebut membuat laporan kehilangan di Polsek, namun dalam laporan tersebut luas lahan tercatat hanya sekitar 3 hektare.
3. Warga menduga laporan tersebut dijadikan dasar untuk penerbitan kembali dokumen tanah dengan luasan berbeda dan tanpa persetujuan pemilik sebenarnya.
4. Setelah dokumen baru terbit, lahan tersebut diduga dijual kepada beberapa pihak, termasuk sejumlah pejabat, tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan pemilik lahan yang sah.
Salah seorang warga menyampaikan kekecewaannya karena merasa tanah keluarga mereka dipindah-tangankan secara sepihak.
โKami tidak pernah menandatangani apa pun. Tanah kami hampir 7 hektare, tapi laporan kehilangan justru dibuat 3 hektare. Kami merasa ada kejanggalan dan ini harus diusut,โ ujarnya.
Berpotensi Melanggar Unsur Pidana
Warga menilai dugaan perbuatan tersebut tidak hanya merugikan, tetapi juga mengarah pada tindak pidana, antara lain:
โข Dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), terkait perbedaan data antara dokumen asli dan dokumen baru.
โข Dugaan penipuan dan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 378 KUHP).
โข Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dapat dikaitkan dengan UU Tipikor jika terjadi saat masih menjabat sebagai kepala desa
. Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Warga juga menyoroti bahwa penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik merupakan tindakan yang dapat menyeret pihak penjual maupun pembeli ke persoalan hukum.
Warga Akan Melapor ke Polres Bengkalis
Warga menyatakan akan membawa kasus ini ke Polres Bengkalis untuk meminta penyelidikan lebih mendalam, termasuk menelusuri:
โข keberadaan surat tanah asli,
โข keabsahan laporan kehilangan,
โข proses penerbitan dokumen baru,
โข serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi penjualan.
โKami ingin kasus ini diusut sampai tuntas. Hak kami harus dipulihkan, dan siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,โ kata salah seorang warga..
Daat dikonfirmasi, mantan kepala desa Syafruddin membenarkan hal tersebut. Namun, dari keterangannya, tim media menilai ia terkesan ingin mengaburkan pokok perkara. Ia beralasan bahwa lahan tersebut dikelola oleh koperasi karena masyarakat dianggap sebagai anggota koperasi, sebuah pernyataan yang dinilai jauh dari fakta lapangan dan berbeda dari laporan korban. Atas kondisi ini, muncul desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas perkara tersebut.

Tidak ada komentar