MENU Senin, 08 Des 2025
x
.

SATU GARIS Desak Audit Terbuka Dugaan Skema Fee 10 Persen dan Penyimpangan Proyek Desa Sukamaju

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Nov 2025 16:12

Mataxpost | Sukamaju, Bengkalis – Pengelolaan dana desa di Sukamaju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kini menjadi perhatian publik. Informasi internal dari lingkungan pemerintahan desa menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes, termasuk skema pemotongan fee proyek sebesar 10 persen serta kegiatan fisik yang tidak dijalankan sesuai regulasi. (05/11)

Sumber internal menyebut bahwa beberapa kegiatan operasional proyek tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tercantum dalam SK resmi desa, melainkan dijalankan langsung oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) menggunakan pekerja dari luar struktur TPK. PKA yang dimaksud diketahui merupakan Kaur Pembangunan Desa.

Pola ini dinilai menimbulkan potensi benturan kepentingan karena fungsi pelaksana dan pengendali anggaran berada pada pihak yang sama.

Selain dugaan pelanggaran tata kelola, sumber tersebut juga mengungkap adanya pemotongan atau fee sebesar 10 persen dari nilai setiap kegiatan fisik.

Pada pembangunan jalan desa sepanjang 1.500 meter dengan anggaran Rp 75 juta, misalnya, operator disebut hanya menerima Rp 37,5 juta.

Sementara selisih dana tidak diketahui secara pasti penggunaannya. Dugaan serupa muncul pada pengadaan kursi dan meja untuk MDA dengan pagu 19 juta, namun di lokasi hanya ditemukan 13 unit, jika dihitung semuanya harga 13 meja ini tidak sampai 7-8 juta nilai totalnya.

Indikasi kejanggalan juga terdapat pada pekerjaan normalisasi tali air dan pembangunan turap pancang yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

Organisasi pemerhati kebijakan publik SATU GARIS mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan atas dugaan tersebut.

Sekretaris Jenderal SATU GARIS, Afrizal Amd, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut uang negara yang seharusnya memberikan manfaat bagi warga desa.

โ€œJika ada pemotongan anggaran setiap proyek dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai aturan, ini harus ditindaklanjuti. Kami mendorong audit terbuka agar masyarakat mengetahui ke mana dana publik itu digunakan,โ€ ujar Afrizal.

Ia juga menyayangkan minimnya transparansi dari Inspektorat Kabupaten Bengkalis yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pj Kepala Desa Sukamaju.

โ€œKalau pemeriksaan sudah selesai, hasilnya harus dibuka ke publik. Jangan sampai ketertutupan justru menimbulkan kecurigaan baru,โ€ tegasnya.

Berdasarkan dokumen perubahan APBDes yang diperoleh, anggaran Desa Sukamaju Tahun 2024 meningkat dari Rp 3.876.284.653 menjadi Rp 4.628.149.708, bertambah Rp 751.865.055 dari anggaran sebelumnya.

Penambahan anggaran ini disorot karena sejumlah kegiatan fisik dinilai tidak sebanding dengan nilai belanja yang dialokasikan.

Dalam dokumen internal lainnya, terdapat rincian sejumlah kegiatan yang dinilai janggal. Pembangunan turap pancang Jalan Terap beranggaran Rp 25 juta, namun catatan pekerjaan hanya Rp 14,36 juta.

Normalisasi tali air Jalan Api-Api dengan anggaran Rp 21,3 juta terealisasi sementara Rp 11,3 juta. Operasional lampu colok untuk enam RW senilai Rp 18 juta, namun pencairan tercatat hanya Rp 12 juta.

Termasuk pembangunan jembatan kayu di Jalan Senap Rumbio dengan anggaran Rp 3,69 juta yang dinilai menggunakan material tidak sesuai standar teknis.

Jika dugaan ini benar, maka pelaksanaan kegiatan berpotensi tidak sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan pemisahan fungsi PKA dan TPK.

Selain itu, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 melarang adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan berdampak nyata bagi pembangunan Sukamaju.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x