MENU Minggu, 07 Des 2025
x
.

13 Potongan Puzzle Korupsi 33,2 Millar di PT SPR Langgak Mulai Tersusun di Persidangan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Des 2025 00:11

Mataxpost | PEKANBARU — Sidang perdana kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (5/12/2025). Jaksa penuntut umum membuka persidangan dengan membeberkan aliran dana sebesar Rp33,2 miliar yang disebut mengalir ke 13 nama, termasuk pejabat internal perusahaan dan pihak eksternal.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rahman Akil selaku Direktur Utama dan Debby Riauma Sari sebagai Direktur Keuangan PT SPR. Keduanya didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan sejak 2008 hingga 2015.

Jaksa menjelaskan, perkara ini berawal dari kerja sama pengelolaan wilayah migas Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL) sejak berdirinya anak perusahaan PT SPR Langgak pada 15 Oktober 2009.

Proyek yang seharusnya mendatangkan manfaat bagi daerah justru diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi tertentu.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa menarik dana perusahaan dari kas maupun rekening resmi tanpa prosedur pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO).

Dana itu kemudian dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk penunjukan konsultan tanpa analisis kebutuhan dan tanpa mematuhi standar akuntansi yang berlaku.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut memperkaya Rahman Akil sebesar Rp6,51 miliar dan Debby Riauma Sari Rp9,81 miliar. Selain keduanya, dana juga diduga mengalir kepada 11 pihak lain, yakni Erwinta Marius Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar,

Erwin Lubis Rp1,8 miliar, Aji Sekamarji/ACS Lawfirm Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar Rp1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio Rp678 juta, Nurkhozin Rp1,1 miliar,

H Badarali Madjid Rp691 juta, H Nurbay Jus Rp569 juta, H Katijo Sempono Rp369 juta, serta kepada sejumlah karyawan PT SPR Langgak dengan total Rp1,1 miliar.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp33.296.257.959 ditambah USD 3.000.

Sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama SH MH ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi dan ahli.

Persidangan diprediksi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x