
.
.
.


Mataxpost | Jakarta,- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang meminta maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Ade ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Bekasi (22/12)
Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade singkat saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. Usai pernyataan tersebut, Ade memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Dalam operasi itu, KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.
Sehari kemudian, KPK menyampaikan tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025,
KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjani.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tidak ada komentar