
.


Mataxpost | Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan peran tiga orang yang kini dicegah ke luar negeri dalam dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama 2023โ2024: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK memaparkan kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 seharusnya digunakan untuk mempercepat keberangkatan haji reguler.
Namun, kuota itu diduga dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, menyimpang dari ketentuan 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus.
Penyidik meyakini ada aliran dana jemaah yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) namun dialihkan ke pihak swasta melalui skema pembagian kuota tersebut.
Kerugian negara awal kasus ini telah diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga menduga keterlibatan luas jaringan swasta: 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji kini masuk radar penyidikan.
KPK menyebut praktik lobi besar-besaran dari agensi haji ke Kementerian Agama menjadi pintu masuk penyimpangan kuota tambahan.
Kasus terus melebar. Penyelidikan legislatif melalui Pansus Angket Haji DPR RI juga mengonfirmasi kejanggalan serupa dalam Haji 2024 pusat masalahnya tetap pada pembagian kuota tambahan yang dianggap melawan hukum

Tidak ada komentar