
.


Mataxpost | Jakarta,- Hubungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memanas setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar aparat kejaksaan di sejumlah daerah.(22/12)
Media arus utama memuat artikel mengenai ketegangan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut. Ketegangan ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan kejaksaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sehari sebelumnya, Rabu, 17 Desember 2025, KPK juga menangkap dua jaksa di wilayah Tangerang, Banten. Salah satu jaksa bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sementara lainnya berasal dari Kejaksaan Tinggi Banten.
OTT tersebut memperluas sorotan publik terhadap dugaan korupsi di tubuh kejaksaan dan memicu reaksi keras dari internal Korps Adhyaksa.
Situasi semakin sensitif setelah KPK melimpahkan berkas perkara dan tersangka hasil OTT di Banten ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan dengan alasan Kejagung mengklaim telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara yang sama.
Beberapa jam setelah pelimpahan itu, dua pejabat tinggi Kejagung, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Jampidsus, Yadyn Palebangan, mendatangi pimpinan KPK.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025, disebut berlangsung dalam suasana tegang. Kejaksaan Agung dikabarkan menyampaikan keberatan keras atas langkah KPK yang melakukan OTT terhadap jaksa.
Bahkan, muncul ancaman bahwa Kejagung akan menghentikan perpanjangan penugasan jaksa penuntut umum (JPU) yang selama ini diperbantukan di KPK jika operasi serupa terus berlanjut.
Ancaman tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan KPK dan dinilai sebagai bentuk tekanan institusional.
“Semua JPU yang diperbantukan di KPK tidak akan diperpanjang jika KPK terus melakukan OTT terhadap jaksa,” ujar seorang sumber pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Meski demikian, Kejaksaan Agung membantah adanya konflik terbuka dengan KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tidak ada ketegangan antar-lembaga dan membantah kabar ancaman penarikan jaksa dari KPK.
Ia menyebut hubungan Kejagung dan KPK tetap berjalan dalam koridor koordinasi penegakan hukum.
Namun, rangkaian OTT terhadap aparat kejaksaan, perbedaan klaim kewenangan penyidikan, serta respons keras dari Kejagung menunjukkan adanya friksi serius antara dua institusi penegak hukum utama.
Ketegangan ini dinilai berpotensi memengaruhi sinergi pemberantasan korupsi di tengah tuntutan publik agar penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

Tidak ada komentar