MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Pemilihan RT/RW Hak Masyarakat, Bukan Prerogatif Pemerintah Daerah

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 13:52

Mataxpost | Pekanbaru,- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2018 secara jelas menegaskan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan, khususnya dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ade Hartati Rahmat, M.Pd, yang menekankan bahwa posisi RT/RW bukanlah bawahan pemerintah daerah, melainkan mitra strategis yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

β€œKarena RT/RW adalah mitra, maka peran pemerintah sejatinya hanya sebatas memfasilitasi, bukan mengintervensi,” ungkapnya kepada media, Minggu (21/12/2025).

Menurut Ade, Permendagri No. 5 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa pemilihan RT/RW bukan merupakan hak prerogatif pemerintah. Proses pemilihan sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat setempat, dengan berpedoman pada kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Adapun kriteria calon RT/RW di antaranya harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kemampuan untuk menegakkan serta menjaga nilai-nilai sosial dan kearifan lokal, serta berdomisili di wilayah tempat ia mencalonkan diri.

Ketentuan ini dimaksudkan agar RT/RW benar-benar memahami kondisi sosial masyarakat dan mampu menjadi pemimpin lingkungan yang inklusif.

Namun demikian, Ade menyoroti adanya persyaratan fit and proper test yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan adanya dominasi kekuasaan pemerintah kota dalam proses pemilihan RT/RW. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menggerus semangat demokrasi di tingkat paling dasar.

β€œIntervensi berlebihan melalui regulasi turunan seperti Perwako justru dapat melemahkan kedaulatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya sendiri. Ini tentu tidak baik bagi kehidupan demokrasi ke depan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat kembali pada semangat Permendagri sebagai payung hukum utama, dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek demokrasi dan RT/RW sebagai representasi aspirasi warga.

Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan dapat berjalan lebih demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x