
.
.

Mataxpost | JAKARTA ,+ Penandatanganan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memicu polemik serius mengenai relasi Polri dengan prinsip negara hukum. Aturan yang diteken pada 9 Desember dan diundangkan pada 10 Desember 2025 itu membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian. (13/12)
Secara administratif, anggota Polri yang ditugaskan diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri. Namun, status mereka sebagai anggota Polri aktif tetap melekat.
Peraturan tersebut memungkinkan penempatan anggota Polri aktif di berbagai instansi strategis, mulai dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM beserta imigrasi dan pemasyarakatan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga lembaga nonkementerian seperti Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Jabatan yang dapat diisi mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial, termasuk penugasan di organisasi internasional atau perwakilan luar negeri.
Kebijakan ini terbit hanya berselang beberapa pekan setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
MK menilai frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini membuka celah penugasan polisi aktif ke jabatan sipil bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan karenanya harus dihapus.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain.
Menurutnya, frasa βmengundurkan diri atau pensiunβ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ia juga menilai penjelasan undang-undang tidak boleh memuat norma baru yang justru mengaburkan makna pasal, karena hal tersebut bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pandangan MK itu diperkuat oleh sejumlah pakar hukum tata negara. Dosen Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menyatakan bahwa putusan MK telah menutup ruang kompromi bagi penempatan polisi aktif di jabatan nonkepolisian. Menurutnya, satu-satunya jalan yang sah adalah pengunduran diri atau pensiun.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku serta merta sejak diucapkan dan mengikat seluruh lembaga negara tanpa kecuali.
Konsekuensinya, anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di instansi sipil harus menyesuaikan diri dengan norma konstitusional tersebut.
Kontras antara putusan MK dan lahirnya Perpol 10/2025 memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepatuhan Polri terhadap putusan lembaga penjaga konstitusi.
Meski peraturan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, para ahli menegaskan bahwa pengundangan bersifat administratif dan tidak dapat mengesampingkan hierarki norma hukum.
Putusan MK dan undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding peraturan internal institusi seperti Peraturan Kapolri.
Pengamat hukum dari Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron, menilai putusan MK telah menciptakan norma hukum baru yang mengikat seluruh organ negara.
Menurutnya, tetap diberlakukannya peraturan internal yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi menimbulkan konflik hukum dan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan.
Pandangan serupa disampaikan Prof. Niβmatul Huda dari Universitas Islam Indonesia yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang bagi lembaga negara untuk mengabaikannya.
Ahli hukum administrasi negara Dr. Bivitri Susanti juga berulang kali mengingatkan bahwa menjalankan regulasi yang bertentangan dengan putusan MK dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum.
Dalam kerangka konstitusi, putusan MK bukan sekadar rekomendasi, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pejabat publik.
Hingga kini, Polri belum memberikan penjelasan resmi terkait keberlakuan Perpol 10/2025 di tengah putusan MK tersebut. Upaya konfirmasi Kompas.com kepada Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum mendapatkan respons.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. βBelum tahu,β ujarnya singkat.
Situasi ini menempatkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai titik krusial dalam perdebatan tentang supremasi hukum.
Bagi para pengamat, jika peraturan tersebut tetap dijalankan tanpa penyesuaian terhadap putusan MK, langkah itu berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewajiban konstitusional dan pembangkangan terhadap prinsip negara hukum.
Publik kini menanti apakah Polri akan menyesuaikan kebijakannya dengan putusan MK, atau justru membuka babak baru ketegangan antara kewenangan institusional dan supremasi konstitusi.
Tidak ada komentar