
.


Mataxpost | JAKARTA, – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 kembali menggeser lanskap hubungan antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil. Aturan yang diteken pada 9 Desember dan diundangkan sehari kemudian, membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk keluar dari struktur internal Polri dan menduduki jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga negara. Secara formal, penugasan dilakukan dengan melepaskan jabatan struktural di Polri, namun dalam praktik, status βaktifβ mereka tetap melekat, (12/12)
Mengutip dari kompas.com, daftar lembaga yang dapat diisi polisi aktif mencakup sektor keamanan dan lembaga strategis nonkementerian: Kemenko Polhukam, Kemenkumham beserta imigrasi dan pemasyarakatan, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, OJK, KPK, hingga BNN, BNPT, BIN, dan BSSN.
Penempatan dimungkinkan untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial, bahkan dapat melintasi batas negara melalui tugas di organisasi internasional atau kantor perwakilan asing. Ketentuan ini menciptakan ruang yang sangat luas bagi polisi aktif untuk berada di ranah sipil.
Perpol 10/2025 keluar hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk keputusan yang berlawanan arah. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025,
MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menghapus frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Pakar hukum tata negara Dr. Aan Eko Widiarto dari Universitas Brawijaya dilansir dari Antara News, menilai putusan MK jelas mempertegas batasan itu.
βMenurut saya jelas bahwa Polri kalau mau menduduki di jabatan non-Polri harus pensiun atau mengundurkan diri,β ujarnya,
Ia menegaskan bahwa norma yang dihapus MK selama ini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk penempatan polisi aktif di lembaga sipil.
Senada, Prof. Susi Dwi Harijanti, guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Padjadjaran, menyatakan bahwa putusan MK berlaku serta merta dan harus diikuti oleh semua lembaga negara, termasuk Polri.
Menurut Susi, putusan itu membuat konsekuensi hukum yang jelas: βAnggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diriβ untuk menyesuaikan dengan norma konstitusi.
Kontras antara putusan MK dan keluarnya Perpol 10/2025 memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana regulasi baru yang bertentangan dengan putusan MK justru diundangkan oleh Menkumham?
Dalam konteks hukum tata negara, pengundangan hanya memastikan aturan tercatat dan berlaku secara administratif; bukan berarti isinya otomatis sejalan dengan undang-undang atau putusan MK.
Pengundangan bersifat mekanis dan tidak dapat mengubah hierarki norma hukum yang lebih tinggi. Putusan MK dan UU tetap berada di atas peraturan pelaksana seperti Perkap.
Sejumlah pakar menilai ketidaksinkronan ini menunjukkan masalah yang lebih besar: potensi konflik antara norma yang dibuat Polri dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
Menurut Dr. Nurul Ghufron, pengamat hukum dari Universitas Jember, putusan MK sudah menjadi norma baru yang mengikat seluruh lembaga negara. Polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil harus menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.
Sementara itu, Polri sejauh ini belum memberikan penjelasan resmi terkait berlakunya Perpol 10/2025. Kompas.com menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, namun keduanya belum merespons hingga berita ini disiarkan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut. βBelum tahu,β ujarnya singkat jawaban yang justru membuka pertanyaan baru tentang bagaimana regulasi strategis bisa lahir tanpa sepengetahuan lembaga pengawas kepolisian.
Sejumlah ahli hukum tata negara menekankan konsekuensi apabila lembaga negara tetap menjalankan peraturan internal yang bertentangan dengan putusan MK.
Pakar dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Niβmatul Huda, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan wajib dipatuhi oleh seluruh organ negara. Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan yang bertentangan dengan putusan MK harus disesuaikan, karena
βtidak ada ruang bagi lembaga negara mengabaikan koreksi konstitusional.βtegasnya
Ahli hukum administrasi negara Dr. Bivitri Susanti menekankan bahwa mengabaikan putusan MK adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum.
Lembaga eksekutif yang tetap menjalankan regulasi yang telah dikoreksi MK berpotensi menimbulkan masalah legalitas dan akuntabilitas.
Menurutnya, putusan MK bukan sekadar rujukan, tetapi perintah konstitusional yang harus dijalankan oleh pejabat publik.Dalam konteks ini, para pengamat menilai bahwa apabila Perpol 10/2025 tetap diberlakukan tanpa penyesuaian terhadap putusan MK, maka langkah tersebut dapat dipersepsikan sebagai pengingkaran kewajiban konstitusional.
Penilaian semacam ini bukan baru, para ahli hukum sejak lama mengingatkan bahwa lembaga negara yang menjalankan aturan yang bertentangan dengan putusan MK bisa dipandang publik sebagai pembangkangan terhadap prinsip negara hukum.
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 kini menjadi titik tarik antara Polri, pemerintah, dan pembentuk undang-undang. Persoalan yang menggantung tidak lagi sekadar teknis penugasan personel, tetapi menyangkut arah tata kelola negara: sejauh mana aparat bersenjata dapat masuk ke ranah sipil tanpa mengaburkan batas kekuasaan yang telah ditegaskan konstitusi.
Pertanyaan ini tetap mengemuka saat Perpol resmi berlaku dan menunggu babak berikutnya, termasuk kemungkinan uji materi di Mahkamah Agung.Seiring Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 resmi berlaku, publik kini menyaksikan sebuah persimpangan tajam antara kekuasaan administratif Polri dan kewajiban konstitusional negara.
Apakah aturan ini akan dijalankan sebagaimana mestinya, ataukah menjadi titik awal ketegangan hukum dan politik baru, masih menjadi tanda tanya.
Yang pasti, setiap langkah selanjutnya akan menjadi cermin seberapa jauh prinsip negara hukum dan netralitas birokrasi dipertahankan, sekaligus menjadi ujian bagi profesionalisme institusi kepolisian dalam menempatkan dirinya di atas kepentingan pribadi maupun kelompok

Tidak ada komentar