
.


Mataxpost | Jakarta,- Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai aturan tersebut bermasalah karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil, yang dinilainya melanggar dua undang-undang sekaligus bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. (16/12)
Mahfud menegaskan putusan MK secara tegas membatasi keterlibatan aparat aktif di luar fungsi kepolisian, kecuali pada jabatan tertentu yang secara eksplisit diatur undang-undang.
Karena itu, ia menilai Perpol 10/2025 berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan mencederai prinsip supremasi hukum.
Kritik tersebut disampaikan Mahfud secara terbuka dan langsung menyasar Kapolri sebagai pihak yang bertanggung jawab atas lahirnya regulasi tersebut.
Menanggapi sentilan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons singkat. Ia menepis kritik tersebut dengan mengatakan, βAh, biar saja yang bicara seperti itu.βujanya
Meski demikian,Kapolri tetap membantah anggapan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Di Istana Negara, Senin (15/12), Listyo menegaskan Polri menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Ia menyatakan sebelum Perpol diterbitkan, Polri telah melakukan konsultasi dengan kementerian serta para pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, Perpol tersebut diterbitkan untuk memberikan batasan teknis agar pelaksanaan putusan MK di lapangan tidak menimbulkan multitafsir, serta hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, bukan untuk memperluas kewenangan Polri di luar koridor hukum.
Perbedaan pandangan antara Mahfud MD dan Kapolri ini semakin menambah sorotan publik terhadap komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
Polemik Perpol 10/2025 kini dipandang sebagai ujian serius bagi konsistensi negara dalam menegakkan konstitusi dan menjaga netralitas aparat di ranah sipil.

Tidak ada komentar