
.
.
.


Mataxpost | Siak,- Keputusan Bupati Siak, Afni Z, yang mengangkat seorang jaksa aktif, Eddy Sugandi Tahir SH ke dalam struktur Pemerintah Kabupaten Siak terus menuai sorotan tajam. Kritik datang dari organisasi independen gabungan aktivis dan jurnalis SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas, dan Supremasi Hukum), terutama karena kebijakan tersebut muncul di tengah status Kabupaten Siak sebagai daerah zona merah rawan korupsi berdasarkan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (20/12)

Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK secara resmi menetapkan Provinsi Riau sebagai wilayah dengan risiko tinggi tindak pidana korupsi. Dari seluruh kabupaten dan kota di Riau, hanya dua daerah yang masih berada di zona kuning, sementara sisanya termasuk Kabupaten Siak masuk kategori zona merah dengan tingkat kerawanan perilaku korupsi yang tinggi.
Dalam konteks ini, setiap kebijakan kepala daerah yang beririsan langsung dengan fungsi penegakan hukum dinilai harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
SATU GARIS menilai pengangkatan jaksa aktif sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkab Siak bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, melainkan menyentuh aspek fundamental tata kelola pemerintahan dan prinsip negara hukum.

Secara faktual, jabatan Kabag Hukum memiliki peran strategis, mulai dari memberikan pendapat hukum kepada kepala daerah, mengawal kebijakan pemerintah daerah, hingga mendampingi dan membela kepentingan hukum pemda dalam berbagai perkara.
Fungsi tersebut berada pada irisan langsung dengan tugas jaksa sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan, termasuk terhadap perkara korupsi yang melibatkan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius apabila jaksa yang bersangkutan masih berstatus aktif.
Pemerintah Kabupaten Siak disebut mendalilkan bahwa pengangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa ASN dapat dimutasi, dipromosikan, atau ditugaskan ke instansi lain, termasuk pemerintah daerah.
Namun, dalil ini dibantah keras oleh SATU GARIS. Sekretaris Jenderal SATU GARIS, Afrizal Amd CPLA, menegaskan bahwa penggunaan UU ASN sebagai dasar tunggal dinilai keliru secara hukum. Menurutnya, jaksa bukan ASN biasa, melainkan aparat penegak hukum yang tunduk pada Undang-Undang Kejaksaan sebagai aturan khusus.
βUU ASN adalah aturan umum, sementara jaksa diatur secara khusus dalam UU Kejaksaan. Dalam asas hukum berlaku prinsip lex specialis derogat legi generalis, di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Artinya, pengangkatan atau penugasan jaksa tidak bisa hanya berdasar UU ASN,β ujar Afrizal.
βKebijakan Bupati Siak Afni Z tersebut dinilai berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya kelalaian dalam menjalankan jabatan, karena diambil tanpa kehati-hatian yang memadai dan berisiko melanggar prinsip-prinsip hukum serta asas pemerintahan yang baik.β
Afrizal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menegaskan bahwa jaksa berada dalam satu komando Jaksa Agung. Setiap penugasan jaksa di luar institusi kejaksaan wajib disertai izin serta surat penugasan resmi dari Jaksa Agung. Tanpa dasar tersebut, kebijakan pengangkatan dinilai cacat secara prosedural.
Selain persoalan prosedur, SATU GARIS juga menilai kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 dan Pasal 17 yang mewajibkan pejabat pemerintahan menghindari konflik kepentingan. Keputusan yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dinilai cacat hukum dan dapat dibatalkan secara administratif.
Afrizal menekankan bahwa konflik kepentingan dalam kasus ini bersifat struktural dan substantif. Di satu sisi, Kabag Hukum bertugas membela kepentingan hukum pemerintah daerah dan memberikan legal opinion atas kebijakan kepala daerah. Di sisi lain, jaksa memiliki fungsi menyidik dan menuntut perkara pidana, termasuk perkara korupsi yang melibatkan pemda.
βJika satu orang berada di dua irisan fungsi ini, meskipun secara laten, maka independensi runtuh dan penegakan hukum kehilangan legitimasi. Publik berhak curiga,β tegasnya.
Dari perspektif konstitusional, SATU GARIS menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Prinsip negara hukum mensyaratkan adanya pemisahan fungsi kekuasaan serta independensi penegakan hukum. Penempatan jaksa aktif ke dalam struktur eksekutif daerah tanpa dasar hukum yang sah dinilai mencederai prinsip tersebut.
Dalam konteks daerah yang masuk zona merah korupsi, kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan publik: apakah penempatan jaksa aktif dimaksudkan untuk memperkuat kepatuhan hukum, atau berpotensi menjadikan aparat penegak hukum sebagai tameng kebijakan di tengah tingginya risiko korupsi daerah.
Atas dasar itu, SATU GARIS menyatakan akan menempuh langkah formal dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke sejumlah lembaga negara, antara lain Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi, Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI, Inspektorat Jenderal Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPRD Kabupaten Siak.
SATU GARIS menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, konflik kepentingan tidak harus menunggu terjadinya kerugian negara atau tindak pidana. Cukup dengan adanya potensi benturan fungsi dan loyalitas, keputusan kepala daerah sudah layak diuji secara administratif dan etik.
βJika jaksa masih aktif, tidak ada surat penugasan resmi dari Jaksa Agung, dan tetap menjalankan fungsi Kabag Hukum Pemkab, maka kebijakan ini hampir pasti batal demi hukum. Ini merupakan pelanggaran nyata konflik kepentingan,β pungkas Afrizal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak maupun pihak Kejaksaan terkait dasar hukum dan mekanisme penugasan jaksa aktif tersebut.

Tidak ada komentar