
.


Mataxpost | Pekanbaru — Universitas Riau (UNRI) tengah diterpa isu serius terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mencapai nilai sekitar Rp60–75 miliar. Investigasi MataXPost menemukan adanya indikasi proyek penelitian yang tidak jelas realisasinya serta minimnya transparansi laporan keuangan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNRI. (02/12)
Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana publik tersebut belum dapat diakses secara terbuka.
Kecurigaan semakin menguat ketika portal resmi LPPM UNRI mendadak tidak dapat diakses sejak Kamis, 15 Februari hingga Sabtu, 17 Februari 2025. Kejadian ini berlangsung hanya beberapa menit setelah seorang dosen berinisial Z menghubungi redaksi MataXPost dan meminta agar namanya dihapus dari pemberitaan karena mengaku mendapat tekanan dari pihak atasan.
Setelah permintaan tersebut ditolak, portal LPPM justru mengalami gangguan. Padahal, portal tersebut merupakan sumber utama informasi publik terkait penggunaan dana penelitian yang berasal dari negara.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah ini hanya kebetulan, atau ada pihak yang berusaha menutupi jejak administrasi keuangan penelitian?
Tim investigasi MataXPost sebelumnya telah mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan penelitian, termasuk daftar penerima hibah dan proyek penelitian yang dibiayai.
Namun, dokumen pertanggungjawaban keuangan tidak ditemukan. Hal ini sangat janggal mengingat dana yang digunakan merupakan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dalam wawancara singkat, Ketua LPPM UNRI, Prof. Dr. Mubarak, MSi, mengakui bahwa dana penelitian dari Kemendikbudristek yang dikelola UNRI mencapai sekitar Rp60 miliar. Namun, ketiadaan akses publik terhadap SPJ menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaannya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut bersama jurnalis dan organisasi pemerhati antikorupsi SATU GARIS, Sekretaris Eksekutif SATU GARIS Afrizal Amd CPLA menyampaikan bahwa jawaban pihak kampus dinilai tidak menjernihkan keadaan. Pihak LPPM menyatakan hanya bersifat administratif sementara dana dikelola langsung oleh kementerian.
Namun ketika ditanya mengenai jumlah penerima dana, mekanisme pencairan, hingga manfaat hasil penelitian bagi masyarakat, sebagian besar jawaban yang diberikan bersifat normatif dan tidak detail.
Afrizal menegaskan bahwa dunia pendidikan merupakan garda depan moral bangsa, sehingga pengelolaan dana publik di dalamnya harus bersih dari praktik penyalahgunaan.
Menurutnya, ketika pejabat kampus sulit memberikan penjelasan terbuka, wajar jika publik mencurigai adanya kejanggalan. Apalagi, Rektor UNRI saat itu juga memilih untuk tidak memberikan klarifikasi resmi atas isu ini.
Karena itulah, SATU GARIS secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana penelitian UNRI ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong penegakan hukum dan transparansi penggunaan dana negara, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Afrizal menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil agar penyelidikan tidak berhenti pada tingkat wacana publik. Ia menegaskan bahwa dana penelitian seharusnya digunakan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.
Menurutnya, Kejaksaan Agung diharapkan dapat melakukan audit menyeluruh, memeriksa aliran dana, serta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sementara itu, sejumlah tokoh nasional sebelumnya telah mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan pelapornya kerap menghadapi tekanan.
Hal ini selaras dengan situasi yang kini muncul di UNRI, di mana pihak-pihak tertentu terkesan keberatan namanya dicantumkan dalam pemberitaan.
Minimnya transparansi membuat dugaan penyimpangan dana penelitian di UNRI semakin menguat. Jika memang dana tersebut digunakan sesuai ketentuan, seharusnya tidak sulit bagi pihak kampus untuk mempublikasikan data penerima hibah, nilai dana yang diterima, serta luaran penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Namun kenyataannya, banyak pertanyaan yang masih menggantung tanpa jawaban jelas. Publik kini menunggu tindak lanjut Kejaksaan Agung atas laporan resmi dari SATU GARIS tersebut.
Apakah ini sekadar persoalan administratif atau justru merupakan skandal besar di dunia akademik, semuanya bergantung pada keberanian aparat hukum mengungkap fakta yang sebenarnya.
Satu hal yang pasti, semakin lama pihak kampus memilih bungkam, semakin kuat dugaan adanya kejanggalan besar dalam pengelolaan dana penelitian bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Tidak ada komentar