MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Kabid Dispora Riau Disorot, SATU GARIS Desak Penegakan Hukum Bertindak Tegas

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Jan 2026 01:32

Mataxpost | PEKANBARU, – Dugaan praktik mafia proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau terus menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah pada oknum Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Riau, yang diduga memiliki peran strategis dalam mengondisikan berbagai kegiatan dan belanja jasa agar jatuh ke rekanan tertentu selama bertahun-tahun. (26/01)

Dugaan tersebut mencuat seiring dominasi satu kelompok usaha yang disebut-sebut menguasai hampir 80 persen kegiatan Dispora Riau, mulai dari pengadaan ATK, konsumsi kegiatan, hingga jasa keamanan dan kebersihan.

Berdasarkan data resmi pada laman Profil Pimpinan Dispora Riau, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga diketahui dijabat oleh Amir Azan, SKM, M.Si, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).

Dalam struktur birokrasi, jabatan Kepala Bidang dinilai memiliki kewenangan strategis karena berperan dalam penyusunan program, perencanaan kegiatan, serta pengendalian pelaksanaan anggaran di tingkat teknis. Posisi tersebut dinilai krusial dan berpotensi disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.

Seorang rekanan bernama NH disebut-sebut menguasai sebagian besar kegiatan dan belanja jasa Dispora Riau melalui sejumlah badan usaha yang diduga terafiliasi, di antaranya CV. Reindra PP dan CV. Fidelia Lestari.

Kedua perusahaan tersebut kerap muncul secara bergantian sebagai penyedia dalam berbagai kegiatan, dengan pola pengulangan pemenang yang memunculkan dugaan kuat adanya pengondisian proyek secara terstruktur dan sistematis dari dalam instansi.

Di sisi lain, hasil uji petik Aliansi Anti Korupsi Riau mengungkap ironi di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Para pekerja lapangan, khususnya petugas keamanan dan kebersihan, diduga menerima upah di bawah UMR Riau, gaji yang kerap terlambat dibayarkan, serta tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengelolaan anggaran yang mencapai lebih dari Rp 9,5 miliar per tahun untuk jasa kebersihan dan keamanan.

Menanggapi persoalan tersebut, organisasi SATU GARIS secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

SATU GARIS meminta agar tindakan tegas segera diambil dan pemeriksaan dilakukan terhadap oknum Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Riau, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek dan monopoli anggaran.

Menurut SATU GARIS, jabatan strategis di tingkat Kabid tidak boleh kebal hukum apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan menzalimi pekerja.

SATU GARIS menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan pengondisian proyek.

Oleh karena itu, mereka menuntut transparansi, penegakan hukum yang objektif, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat struktural Dispora Riau yang disebut-sebut memiliki kewenangan langsung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan kejahatan anggaran di daerah.

Publik kini menanti langkah nyata: apakah aparat hukum akan segera memeriksa oknum Kabid yang diduga berperan, atau praktik yang disebut-sebut sebagai monopoli proyek ini kembali berlalu tanpa kejelasan hukum.

Hingga berita ditayangkan, usaha konfirmasi kepada kabid PPO dispora Amir tak menuai jawaban.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x