
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1) sore untuk menelusuri dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, perkara yang sebelumnya dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (09/01)
Dari laporan yang berhasil dihimpun tim Redaksi, langkah ini menandai upaya Kejaksaan Agung membuka kembali simpul perkara yang selama ini dianggap mandek, khususnya pada aspek alih fungsi kawasan hutan yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Sejak pagi hari, penyidik berada di sejumlah ruangan strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan dan administrasi perubahan status kawasan hutan.
Aktivitas intensif tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penggeledahan, mengingat penyidik terlihat menelusuri dokumen dan keluar membawa sejumlah barang. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik JAMPidsus tampak keluar melalui lobi pintu 3 kantor Kementerian Kehutanan.
Mereka mengenakan seragam khas atasan merah dengan celana krem, dikawal ketat aparat TNI.Dalam pengamatan di lokasi, salah seorang penyidik membawa satu kontainer berisi barang serta dua bundel map merah yang diduga berisi dokumen penting.
Seluruh barang tersebut langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional Kejaksaan Agung sebelum rombongan penyidik meninggalkan kompleks kementerian yang saat ini dipimpin politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni.
Hingga sore hari, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di lokasi mengenai jenis dokumen maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung berdalih bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik hanya melakukan pencocokan dan pengumpulan data dalam rangka melengkapi penyidikan perkara perubahan fungsi kawasan hutan yang berkaitan dengan tambang nikel Konawe Utara.
Menurut Anang, proses tersebut dilakukan secara kooperatif tanpa upaya paksa, dengan tujuan mempercepat penanganan perkara.
Namun, klaim βpencocokan dataβ tersebut kontras dengan fakta di lapangan, terutama adanya pengamanan dokumen yang dibawa keluar dari gedung kementerian dengan pengawalan aparat bersenjata.
Langkah Kejaksaan Agung ini sekaligus mempertegas keseriusan JAMPidsus menelusuri kembali perkara yang sempat dihentikan KPK.
Sekaligus membuka pertanyaan tentang peran kementerian teknis dalam proses alih fungsi kawasan hutan yang diduga memberi karpet merah bagi aktivitas tambang nikel di Konawe Utara. Hingga berita ini diturunkan,
Kejaksaan Agung belum mengungkap pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, sementara publik menanti apakah penyidikan ini akan benar-benar menembus aktor kunci di balik perubahan status kawasan hutan tersebut.

Tidak ada komentar