
.


JAKARTA โ Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
โMengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,โ ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan frasa โperlindungan hukumโ dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
Sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum.
Menurut Mahkamah, norma tersebut bersifat deklaratif dan tidak disertai konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono mengajukan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 8 beserta Penjelasannya karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyatakan, โDalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.โ
Sementara Penjelasan Pasal 8 menyebutkan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon menilai rumusan tersebut tidak memberikan kepastian mekanisme perlindungan hukum, terutama jika dibandingkan dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa proses hukum terhadap wartawan harus mengedepankan mekanisme penyelesaian etik dan prinsip keadilan restoratif, serta memperkuat peran Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan profesi wartawan.

Tidak ada komentar