
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Proses pemberhentian Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, dinilai banyak pihak sarat kepentingan dan berpotensi cacat hukum. (25/01)
Ida Yulita Susanti, yang ditetapkan sebagai Direktur Utama PT SPR dan di SK kan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, menilai RUPS-LB tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi perusahaan.
Ida menyatakan bahwa pelaksanaan RUPS-LB dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, terutama terkait keabsahan pemegang saham dan surat kuasa yang digunakan. Menurutnya, keputusan yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum.
Sumber internal PT SPR yang mengetahui proses tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya dorongan kuat dari Komisaris PT SPR, Yan Darmadi yang juga menjabat Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk melanjutkan perintah pemberhentian direksi. Dalam RUPS-LB tersebut, Yan Darmadi disebut-sebut ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PT SPR.
Sumber yang sama juga menyebut adanya tekanan dari Wakil Gubernur Riau selaku Pelaksana Harian Gubernur, termasuk penurunan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke kantor PT SPR, yang diduga bertujuan memaksa penghentian aktivitas direksi.
Persoalan hukum mengemuka terkait keabsahan surat kuasa pemegang saham yang digunakan dalam RUPS-LB. Disebutkan terdapat dua surat kuasa: pertama, surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh SF Haryanto selaku Wakil Gubernur sekaligus Pelaksana Harian Gubernur dan dibawa oleh Yan Darmadi; kedua, surat kuasa dari Debby Riauma Sarys, selaku pemegang saham PT SPR sebesar 1 persen, yang dibawa oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setda Riau.
Ida Yulita menilai penandatanganan surat kuasa tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menyebut penunjukan Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya berlandaskan radiogram, bukan keputusan Gubernur definitif.
βSecara formal dan hukum, surat kuasa ini patut diragukan. Dengan demikian, keputusan RUPS-LB berpotensi batal demi hukum,β ujar Ida.
Terkait kehadiran pemegang saham, dikabarkan Debby Riauma Sary, saat ini tengah ditahan oleh Mabes Polri dan saat ini menjalani persidangan di PN Pekanbaru terkait penanganan kasus di lingkungan PT SPR.
Kondisi tersebut disebut-sebut menjadi alasan mengapa dalam RUPS-LB hanya dihadirkan surat kuasa dari Debby bukan kehadiran langsung yang bersangkutan. Namun, keabsahan penggunaan surat kuasa dalam situasi tersebut turut dipersoalkan oleh pihak direksi.
Sebagai informasi, PT SPR dimiliki oleh dua pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Riau sebesar 99 persen dan Debby Riauma Sary sebesar 1 persen.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap PT SPR Langgak dan PT SPR Trada sebelumnya merekomendasikan agar Deby dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi di PT SPR Trada.
Selain persoalan hukum dan prosedural, publik juga menyoroti dugaan adanya kepentingan politik pribadi dari Wakil Gubernur selaku Pelaksana Harian Gubernur. Sejumlah kalangan menilai upaya pemberhentian direksi dipicu kekecewaan politik, menyusul tidak masuknya SF Haryanto dalam bursa calon Ketua DPD Partai Golkar Riau.
Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa langkah pemberhentian direksi dilakukan untuk menutupi persoalan lama di tubuh PT SPR, khususnya pada masa kepemimpinan mantan Direktur Utama Fuady Noor, yang dinilai tidak transparan dalam penyampaian laporan keuangan perusahaan.
Secara umum, masyarakat dan pengamat menilai bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau, termasuk PT SPR, selama ini kerap dijadikan ladang kepentingan oleh birokrat yang tidak berintegritas.
Kehadiran manajemen baru di bawah kepemimpinan Ida Yulita Susanti disebut membuat sejumlah pihak lama merasa tidak nyaman sebuah refleks klasik ketika lemari lama mulai dibuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, Wakil Gubernur Riau SF Haryanto, maupun pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait tudingan tekanan, keabsahan RUPS-LB, serta status hukum pemegang saham PT SPR tersebut.

Tidak ada komentar