MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

Penahanan Abdul Wahid oleh KPK Berpotensi Ilegal, KUHAP Batasi Penyidikan Maksimal 60 Hari

waktu baca 4 menit
Rabu, 14 Jan 2026 19:36

Mataxpost | Pekanbaru – Penahanan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dipersoalkan di ruang publik, Sejumlah kalangan menilai penahanan tersebut berpotensi tidak sah secara hukum apabila tidak disertai pemeriksaan lanjutan yang proporsional serta telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (14/01)

Abdul Wahid hingga kini diketahui masih menjalani penahanan dalam tahap penyidikan di KPK. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang juga berlaku bagi penanganan tindak pidana korupsi.

Namun secara normatif, Undang-Undang KPK tidak mengatur secara khusus mengenai jangka waktu penahanan, sehingga pengaturannya sepenuhnya tunduk pada ketentuan KUHAP.

Dalam KUHAP, penahanan pada tahap penyidikan dibatasi maksimal 60 hari, yang terdiri dari penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan paling lama 40 hari, dan perpanjangan berikutnya harus dilakukan dalam tahap penuntutan.

Setiap perpanjangan penahanan harus didasarkan pada alasan hukum yang sah dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum yang dilansir media Tribun Pekanbaru, Abdul Wahid disebut belum kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak pemeriksaan awal yang dilakukan di Riau.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas penahanan yang masih berlangsung.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang dinyatakan berkaitan dengan kasus Abdul Wahid, termasuk rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

KPK bahkan mengakui bahwa uang tunai yang disita dari lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Namun demikian, hingga saat ini SF Hariyanto belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak menjalani penahanan, dan secara terbuka membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Situasi ini memunculkan persepsi ketimpangan perlakuan hukum, mengingat pengembangan perkara menyentuh lebih dari satu subjek hukum dan lebih dari satu locus.

Salah satu praktisi hukum di Riau, Susi, S.H., M.H., saat diminta pandangan oleh redaksi, menegaskan bahwa penahanan dalam proses penyidikan harus diletakkan dalam kerangka hukum acara pidana yang ketat dan terukur.

β€œApabila dalam rentang waktu penahanan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan secara proporsional dan jangka waktu penahanan telah melampaui batas yang ditentukan KUHAP, maka secara hukum penahanan tersebut berpotensi dinilai sebagai penahanan tidak sah, karena telah kehilangan dasar hukum yang memadai (rechtsgrond) serta tidak memenuhi asas necessity dan proportionality dalam hukum acara pidana,” ujar Susi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, dalam sejumlah pemberitaan kerap disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penahanan hingga 120 hari dalam tahap penyidikan untuk menyelesaikan pemeriksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pernyataan tersebut antara lain merujuk pada penjelasan KPK dalam kasus Setya Novanto, sebagaimana disampaikan Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, yang menyebut bahwa

β€œProses penahanan di penyidikan maksimal 20 hari, dapat diperpanjang 40 hari, kemudian diperpanjang 30 hari, dan dapat diperpanjang 30 hari lagi.”ujarnya

Namun secara normatif, ketentuan tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana. KUHAP tidak mengatur penahanan selama 120 hari dalam satu tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penahanan pada tahap penyidikan dibatasi maksimal 60 hari.

Penahanan yang melampaui jangka waktu tersebut hanya dimungkinkan apabila perkara telah memasuki tahap penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan, dengan dasar kewenangan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25 dan Pasal 26 KUHAP.

Lebih lanjut, Undang-Undang KPK (UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019) tidak mengatur secara khusus mengenai jangka waktu penahanan, apalagi memberikan kewenangan penahanan selama 120 hari dalam tahap penyidikan.

Pasal 46 UU KPK justru menegaskan bahwa hukum acara pidana yang berlaku adalah KUHAP, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersebut.

Dengan demikian, meskipun UU KPK kerap diposisikan sebagai lex specialis, dalam hal penahanan ketentuan KUHAP tetap menjadi rujukan utama.

Secara hukum, apabila jangka waktu penahanan sebagaimana ditentukan dalam KUHAP telah berakhir dan tidak terdapat dasar kewenangan baru untuk melakukan perpanjangan penahanan, maka tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum (van rechtswege).

Ketentuan ini merupakan konsekuensi langsung dari pembatasan kewenangan penahanan dalam hukum acara pidana guna mencegah terjadinya perampasan kemerdekaan seseorang tanpa dasar hukum yang sah.

Sementara itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada lamanya penahanan, tetapi juga pada transparansi dan konsistensi penanganan perkara.

Dalam konferensi pers 10 Januari 2026, juru bicara KPK mengaku belum mengingat nominal uang tunai yang disita dari rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto serta berjanji akan memberikan pembaruan. Hingga kini, penjelasan lanjutan tersebut belum disampaikan kepada publik.

Kondisi ini menempatkan perkara Abdul Wahid bukan semata sebagai proses pidana individual, melainkan juga sebagai ujian prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan akuntabilitas penegakan hukum.

Di tengah sorotan publik yang terus menguat, keterbukaan informasi dan kepastian hukum menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.

Keterbatasan informasi yang disampaikan KPK terkait perkembangan perkara ini dinilai memicu munculnya berbagai spekulasi di ruang publik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x