MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Penghargaan Kejaksaan Dipertanyakan, Kejanggalan APBDes 2025 Desa Pangkalan Jambi Mencuat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 15:41

Mataxpost | Bengkalis,- Organisasi masyarakat sipil SATU GARIS menyatakan sikap tegas atas pemberian penghargaan Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada Pemerintah Desa Pangkalan Jambi sebagai desa tertib pengelolaan keuangan tahun 2025. Menurut SATU GARIS, penghargaan tersebut tidak boleh dijadikan tameng hukum atau alat legitimasi untuk menutupi berbagai kejanggalan serius yang justru ditemukan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. (10/01)

SATU GARIS menegaskan bahwa berdasarkan hasil telaah dokumen APBDes Desa Pangkalan Jambi, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar.

Mulai dari selisih besar antara pagu dan rincian belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tercatat Rp. 1,8 M setelah seluruh rincian kegiatan dijumlahkan mencapai Rp.2 6 M , selisih yang mencapai lebih dari Rp787 juta, dugaan duplikasi anggaran infrastruktur dengan nilai identik Rp95,7 juta,

Penganggaran Bantuan Langsung Tunai yang berpotensi ganda, hingga pembiayaan netto yang secara matematis tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan selisih mencapai Rp161 juta. Total potensi kerugian negara dari rangkaian temuan tersebut diperkirakan menembus angka Rp1,15 miliar.

Dalam pandangan SATU GARIS, fakta-fakta ini berbanding terbalik dengan narasi β€œtertib pengelolaan keuangan desa” yang menjadi dasar pemberian penghargaan oleh Kejari Bengkalis.

Organisasi ini menilai bahwa penghargaan tersebut lahir dari penilaian administratif berbasis pengisian data pada Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa), bukan dari hasil audit investigatif, pemeriksaan fisik kegiatan, atau pengujian kesesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan.

SATU GARIS menekankan bahwa secara hukum, kewenangan Kejaksaan dalam program Jaga Desa bersifat preventif dan pembinaan, bukan audit keuangan negara.

Kejaksaan tidak memiliki mandat untuk menyatakan suatu desa bebas dari penyimpangan keuangan atau layak diberi predikat tertib secara substansial.

Fungsi tersebut secara tegas berada pada Inspektorat, BPKP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Oleh karena itu, penghargaan yang diberikan tidak memiliki kekuatan hukum untuk meniadakan temuan, dugaan penyimpangan, ataupun potensi kerugian negara.

Lebih jauh, SATU GARIS mengingatkan bahwa aplikasi Jaga Desa sepenuhnya bergantung pada data yang diinput oleh pemerintah desa.

Jika data yang dimasukkan sejak awal telah bermasalah, dimanipulasi, atau tidak mencerminkan kondisi riil, maka hasil pemantauan dan penilaian administratif menjadi tidak valid secara substansi.

Dalam konteks ini, penghargaan justru berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan ilusi tata kelola yang baik, sementara masalah mendasar luput dari pengawasan.

Atas dasar itu, SATU GARIS menyatakan bahwa penghargaan Kejari Bengkalis tidak boleh dijadikan alat pembelaan oleh pihak desa maupun pemerintah daerah apabila kelak ditemukan pelanggaran hukum.

Organisasi ini mendesak agar aparat penegak hukum di tingkat pusat, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, serta Korps Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, melakukan penyelidikan independen terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk Kejati Riau untuk menguji apakah penghargaan administratif tersebut digunakan sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan substantif.

SATU GARIS juga menilai bahwa pola pemberian penghargaan di tengah banyaknya desa yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari kalangan ASN di Kabupaten Bengkalis patut dicermati secara serius.

Menurut mereka, kondisi ini rawan melahirkan konflik kepentingan dan membuka ruang terjadinya pengendalian administratif yang terpusat, sehingga suara kritis di tingkat desa menjadi lemah dan pengawasan sosial tidak berjalan optimal.

Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menyusun dan menyampaikan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum, dengan argumentasi bahwa penghargaan non-audit tidak dapat menggugurkan kewajiban negara untuk menindaklanjuti dugaan kerugian keuangan negara.

SATU GARIS menyatakan memimta penegakan hukum yang transparan, independen, dan berbasis bukti yang dapat menjawab keraguan publik serta memastikan bahwa penghargaan tidak berubah fungsi menjadi perisai bagi praktik pengelolaan keuangan desa yang bermasalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis maupun pihak terkait lainnya mengenai perbedaan antara penghargaan administratif yang diberikan dan temuan substantif dalam dokumen APBDes Desa Pangkalan Jambi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x