
.


Mataxpost | Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah memimpin rapat terbatas bersama kementerian, lembaga, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui konferensi video dari London, selasa (20/01)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Pencabutan izin itu mencakup perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, serta izin usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Prasetyo menjelaskan, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang terjadi, yang dinilai berkaitan erat dengan kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas usaha.
Data terakhir Kementerian Kehutanan yang disampaikan kepada DPR mencatat, luas aktivitas pertambangan di kawasan hutan mencapai 296.807 hektare.
Dari jumlah itu, hanya 105.017 hektare yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), sedangkan 191.790 hektare lainnya beroperasi tanpa izin dan dikategorikan sebagai tambang ilegal.
Hingga saat ini, Satgas PKH baru menguasai 8.769 hektare lahan tambang ilegal, dengan target penguasaan penuh mencapai seluruh area ilegal tersebut.
Di sektor perkebunan kelapa sawit, luas lahan yang terbangun di dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare, dan sebelumnya bahkan sempat terdata mendekati 4 juta hektare.
Areal tersebut tersebar di berbagai fungsi kawasan hutan, yakni hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare, hutan lindung 0,15 juta hektare, hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas 0,5 juta hektare, serta hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare.
Satgas PKH telah menguasai sekitar 1,5 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan dan mengembalikan 688.420 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem, menandai langkah penegakan hukum yang diarahkan tidak hanya pada pencabutan izin, tetapi juga pemulihan fungsi hutan yang telah rusak.

Tidak ada komentar