MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Proses Penetapan Dirut SPR Riau Disebut Tanpa Asesmen, Dokumen Resmi Tunjukkan UKK Dilaksanakan Pemprov

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 16:23

Mataxpost | Pekanbaru,- Proses penetapan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) kembali menjadi sorotan publik menyusul pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau yang menyebut tidak adanya proses asesmen dalam penentuan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. (22/01)

Pernyataan tersebut dipertanyakan sejumlah pihak karena dinilai tidak sejalan dengan dokumen resmi Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direktur PT SPR (Perseroda) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Perekonomian.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 10/PANSEL-SPR/2025 tertanggal 25 Juli 2025, Panitia Seleksi secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Direktur PT SPR. Dari proses tersebut, lima nama dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan berikutnya adalah Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan oleh UPT Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau pada 28–29 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam dokumen pengumuman tersebut.

Selanjutnya, Panitia Seleksi kembali menerbitkan Pengumuman Nomor 20/PANSEL-SPR/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 tentang hasil UKK calon Direktur PT SPR.

Dalam pengumuman itu disebutkan tiga nama yang dinyatakan lulus UKK dan berhak mengikuti tahapan wawancara akhir dengan Gubernur Riau.

Dokumen resmi tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses seleksi Direktur Utama PT SPR dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (asesmen), hingga wawancara akhir, dan dilaksanakan oleh unsur Pemerintah Provinsi Riau.

Menanggapi pernyataan Plt Gubernur Riau yang menyebut tidak ada asesmen, pihak yang ditetapkan sebagai Direktur Utama PT SPR menilai pernyataan tersebut kontradiktif dengan fakta administrasi.

β€œPenetapan saya sebagai Direktur Utama PT SPR adalah hasil dari Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Pemprov Riau melalui BKD, melalui tahapan panjang dan formal, bukan ujug-ujug langsung ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada saat proses tersebut berlangsung, Plt Gubernur Riau masih menjabat sebagai Wakil Gubernur dan merupakan bagian dari struktur Pemerintah Provinsi Riau.

β€œJika dikatakan tidak ada asesmen, maka perlu dipertanyakan sumber informasi tersebut. Karena seluruh proses ini dilakukan oleh Pemprov Riau sendiri. Pernyataan itu justru berpotensi menafikan proses yang dijalankan institusi yang sama,” tambahnya.

Sorotan juga datang dari masyarakat. Afriko, warga Pekanbaru, menilai pernyataan Plt Gubernur Riau tersebut tidak mencerminkan kehati-hatian seorang pejabat publik.

β€œKok seorang Plt Gubernur bicara asal-asalan, tanpa data dan fakta? Dokumennya jelas ada dan dikeluarkan oleh Pemprov sendiri,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Plt Gubernur Riau terkait pernyataan dimaksud maupun penjelasan mengenai perbedaan pandangan tersebut dengan dokumen resmi panitia seleksi.

Secara administrasi negara, pernyataan tersebut dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x