
.
.


JAMBI β Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali kembali mencuat. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (29/1/2026), belum memberikan keputusan tegas terkait keberlanjutan proyek yang sejak awal ditolak masyarakat. (30/01)
Sekitar 15 anggota BAP DPD RI hadir dalam pertemuan tersebut bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kepala BPN Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Walhi Jambi, serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat.
DPD RI Soroti Konflik Investasi dan Aspirasi Warga
Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim mengatakan pihaknya telah menerima berbagai masukan dan keberatan masyarakat, sekaligus mencatat persoalan administratif dan teknis yang masih belum tuntas.
βTadi kita sudah mendengar aspirasi masyarakat. Di satu sisi investasi memang dapat mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, namun di sisi lain aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikan,β ujar Abdul Hakim.
Ia menyebutkan adanya surat resmi dari Wali Kota Jambi yang meminta Gubernur Jambi meninjau ulang rencana pembangunan infrastruktur PT SAS, khususnya berkaitan dengan kelengkapan perizinan.
βSurat dari Wali Kota sudah ada, meminta gubernur meninjau ulang proyek ini. Terkait perizinan dan hal-hal lain yang belum lengkap, itu harus diselesaikan,β katanya.
Menurut Abdul Hakim, persoalan penolakan warga juga tidak terlepas dari lemahnya sosialisasi yang dilakukan sejak tahap awal.
βSosialisasi yang dilakukan belum maksimal. Karena itu masyarakat menginginkan penyelesaian yang betul-betul komprehensif. Ada catatan mengenai perizinan dan aspek lain yang akan kami komunikasikan kembali di Jakarta,β jelasnya.
DPD RI Asal Jambi Janji Komunikasi Lanjutan
Anggota DPD RI asal Jambi, Sum Indra, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi warga yang hadir telah dicatat dan akan dikomunikasikan langsung dengan Gubernur Jambi.
βMasukan-masukan dari masyarakat sudah kita dengarkan secara langsung. Insyaallah akan kita tindak lanjuti dan dikomunikasikan dengan Pak Gubernur,β ujarnya.
Pemprov: Perizinan Jadi Tanggung Jawab Perusahaan
Sementara itu, mewakili Gubernur Jambi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Johansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berada pada posisi sebagai penerbit utama izin proyek.
βProses perizinan jalan khusus sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan. Pemerintah daerah hanya membantu fasilitasi, seperti AMDAL, IPKH, dan izin kementerian,β katanya.
Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari masyarakat karena hingga kini proyek dinilai belum memiliki kepastian hukum yang utuh.
Warga Aur Kenali: RDPU Tidak Menghasilkan Keputusan
Warga yang hadir dalam RDPU mengaku kecewa karena pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang konkret.
Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali, menyebut hasil rapat hanya berupa rekomendasi agar gubernur bertemu masyarakat tanpa kejelasan waktu.
βPertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Cuma rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,β katanya.
Ia juga menyoroti pertanyaan relokasi yang kerap dialamatkan kepada warga tanpa kejelasan lokasi dan skema.
βKami sering ditanya pindah ke mana. Padahal pemerintah lebih tahu soal tata ruang. Warga hanya tahu disuruh pindah saja,β ujarnya.
Warga Mendalo Darat Soroti RTRW dan Pembebasan Lahan
Domiri, warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar kuat terkait arah relokasi melalui RTRW nasional hingga provinsi.
βKalau bicara pindah ke mana, sebenarnya pemerintah tahu. RTRW nasional sampai provinsi itu ada. Kenapa tidak ditunjuk saja,β katanya.
Ia juga mengkritik rencana pembangunan underpass dan jalur jalan batubara yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
βDari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS itu jaraknya sangat mepet dengan rumah warga. Ini jelas mengganggu kenyamanan penduduk,β ujarnya.
Domiri menambahkan bahwa persoalan pembebasan lahan hingga kini juga belum sepenuhnya tuntas.
Walhi Tegaskan Warga Tidak Anti Investasi
Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan bahwa penolakan warga tidak boleh dimaknai sebagai sikap anti-investasi.
βMasyarakat tidak menolak investasi, silakan berinvestasi. Tapi jangan menyampingkan kepentingan masyarakat dan lingkungan,β tegas Eko.
Menurutnya, rencana jalan khusus dan stockpile PT SAS beririsan langsung dengan ruang hidup warga.
βJalur ini bersentuhan langsung dengan rumah, halaman, bahkan dapur warga,β katanya.
Ia juga mengungkap adanya laporan hukum terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh pihak yang belum diketahui secara pasti.
βHarapan kami jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Mudah-mudahan laporan itu dapat dicabut,β ujarnya.
POIN-POIN KESIMPULAN RDPU BAP DPD RI
Kegiatan pembangunan serta rencana operasional stockpile dan jalan angkutan batubara PT Sinar Anugerah Sukses di Kota Jambi telah menimbulkan penolakan masyarakat dan konflik sosial di Kelurahan Aur Kenali.
Terdapat kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan, meliputi potensi banjir, pencemaran udara dan air, peningkatan suhu lingkungan, serta ancaman gangguan kesehatan masyarakat.
Lokasi stockpile dan sebagian jalur jalan berada di kawasan padat penduduk yang dinilai tidak ideal dan berpotensi tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Ditemukan indikasi permasalahan dalam proses perizinan dan kesesuaian dengan RTRW yang perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Komunikasi dan pelibatan masyarakat oleh pihak perusahaan dinilai belum optimal sehingga memicu resistensi dan konflik berkepanjangan.
Pemerintah daerah berada pada posisi strategis untuk menjaga iklim investasi sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
REKOMENDASI BAP DPD RI
1.Audit Lingkungan Menyeluruh
Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan secara komprehensif terhadap kegiatan PT SAS, termasuk evaluasi AMDAL/UKL-UPL, kualitas udara, kualitas air, kebisingan, serta risiko banjir.
2.Evaluasi Tata Ruang dan Perizinan
Meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi meninjau kembali kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara dengan RTRW serta mengevaluasi seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
3.Penghentian Sementara Kegiatan
Merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional PT SAS sampai hasil audit lingkungan dan evaluasi perizinan dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Relokasi Stockpile dan/atau Jalur Angkutan
Apabila terbukti tidak sesuai tata ruang dan membahayakan keselamatan masyarakat, merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batubara ke kawasan yang sesuai peruntukan dan jauh dari permukiman.
5.Kajian Dampak Kesehatan Masyarakat
Meminta Dinas Kesehatan melakukan kajian dampak kesehatan masyarakat (Health Impact Assessment) bagi warga yang terdampak langsung.
6.Forum Dialog dan Mediasi
Meminta Pemerintah Provinsi Jambi memfasilitasi forum dialog tripartit antara pemerintah daerah, PT SAS, dan perwakilan masyarakat guna penyelesaian konflik secara adil dan transparan.
7.Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terpadu serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
8.Perbaikan Pola Komunikasi dan Pelibatan Masyarakat
Mewajibkan PT SAS meningkatkan sosialisasi, konsultasi publik, dan pelibatan aktif masyarakat sejak tahap perencanaan hingga operasional. *Lrs*
Tidak ada komentar