MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Skandal PT Afresh Indonesia Berpotensi Ganggu Akuisisi Champ Resto Indonesia Tbk

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Jan 2026 15:44

Mataxpost | Jambi,- Barokah Melayu Foods Pte. Ltd., pemegang saham terbesar Champ Resto Indonesia Tbk, diketahui memiliki anak perusahaan bernama PT Afresh Indonesia yang beroperasi di Provinsi Jambi dan bergerak di bidang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). (16/01)

Dalam sepekan terakhir, PT Afresh Indonesia yang berlokasi di kawasan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi menjadi sorotan publik akibat mencuatnya dugaan skandal suap media serta kasus kecelakaan kerja serius.

Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Provinsi Jambi, Fahmi Hendri, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa induk perusahaan wajib bertanggung jawab atas kinerja anak perusahaannya.

β€œInduk perusahaan PT Afresh Indonesia harus bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi. Publik berhak tahu siapa sebenarnya perusahaan AMDK ini, agar memahami wajah asli kejahatan dalam dunia usaha,” tegas Fahmi.

Fahmi menjelaskan, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.59 WIB.

Korban bernama Reni Efrianti (23) dilarikan ke RS Dr. Bratanata Jambi, rumah sakit umum kelas C yang berada di bawah naungan TNI AD.

β€œKorban mengalami luka bakar berat di tangan kiri hingga jaringan daging menghitam dan membusuk. Tim medis terpaksa melakukan amputasi dua jari untuk mencegah penyebaran infeksi. Tiga jari lainnya dilaporkan mengalami kekakuan permanen dan tidak lagi berfungsi normal,” ungkap Fahmi.

Menurut Fahmi, yang menjadi persoalan utama adalah pertanggungjawaban hukum perusahaan.

β€œKasus sebesar ini mengapa tidak dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan? Kompensasi yang diberikan bukan berasal dari klaim BPJS. Bahkan RS Bratanata sendiri menyarankan agar seluruh biaya perawatan dan pengobatan menjadi tanggung jawab perusahaan,” lanjutnya.

Fahmi juga mengungkap dugaan tekanan terhadap keluarga korban.

β€œPada 8 Januari 2026, keluarga korban dipanggil ke perusahaan dan diminta menandatangani surat kesepakatan yang sudah disiapkan. Ada rekaman pembicaraan yang menunjukkan tekanan psikologis agar surat itu ditandatangani tanpa dibaca rinci. Isinya menyatakan kecelakaan akibat kelalaian korban dan menutup ruang tuntutan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fahmi menyebut korban telah bekerja lebih dari empat tahun, dan ijazah korban masih ditahan perusahaan tanpa tanda terima resmi.

Terkait klarifikasi manajemen, Fahmi mengaku telah menghubungi Rojali, selaku General Manager PT Afresh Indonesia.

β€œMenurut Rojali, korban akan tetap dipekerjakan setelah sembuh,” kata Fahmi.

Namun, saat ditanya mengenai rencana take over akuisisi PT Afresh Indonesia yang disebut akan terjadi pada Maret 2026, Fahmi menyebut manajemen tidak memberikan jawaban pasti.

β€œPak Rojali tidak mampu menjelaskan apakah manajemen saat ini tetap dipertahankan atau justru akan terjadi PHK massal pasca akuisisi,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Fahmi menilai skandal ini berpotensi berdampak langsung pada induk perusahaan.

β€œChamp Resto Indonesia Tbk sudah go public di Bursa Efek Indonesia. Skandal anak perusahaan ini bisa memukul kepercayaan investor dan berpotensi membuat saham anjlok ke level terendah menjelang proses akuisisi,” pungkas Fahmi.

Hingga berita diturunkan, pihak perusahaan yangΒ  dihubungi oleh awak media tidak memberikan respon.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x