MENU Jumat, 27 Feb 2026
x
. . .

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa se Indonesia, Sikat Koruptor Besar

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 14:41

Mataxpost | Manado, – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk berani menindak koruptor berskala besar yang merugikan negara triliunan rupiah, dan tidak terjebak hanya pada perkara kecil seperti penyalahgunaan dana desa. (26/02)

Instruksi tegas itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026). Burhanuddin menegaskan, banyak perkara besar di daerah dengan kerugian negara signifikan yang selama ini luput dari sentuhan hukum karena fokus aparat lebih banyak pada kasus bernilai kecil.

β€œBerani tangani perkara besar. Jangan hanya yang kecil-kecil,” tegasnya.

Integritas Harga Mati

Burhanuddin mengingatkan, keberanian harus diiringi integritas dan profesionalitas. Ia meminta seluruh jaksa menjaga soliditas internal dan mewaspadai upaya pelemahan institusi oleh pihak-pihak yang terganggu kepentingannya.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung saat ini berada di kisaran 77–83 persen, bahkan melampaui tingkat kepercayaan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepercayaan tersebut, kata dia, tidak datang tiba-tiba. Itu merupakan hasil kerja keras jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Deretan Kasus Jumbo

Sejumlah perkara besar yang berhasil diungkap antara lain:

Korupsi dan TPPU pengelolaan investasi Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp16,8 triliun.

Kasus di Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp22,78 triliun.

Dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung dengan nilai fantastis Rp300 triliun.

Perkara korupsi minyak mentah yang tengah disidangkan dengan nilai kerugian Rp285,3 triliun.

Burhanuddin menekankan, capaian tersebut harus menjadi pemantik bagi kejaksaan di daerah untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara.

β€œKepercayaan publik adalah modal. Jangan sia-siakan,” ujarnya.

Arahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak ingin pemberantasan korupsi hanya menyentuh permukaan. Targetnya jelas: koruptor besar, kerugian besar, penindakan tegas.

(Puspenkum)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1