MENU Jumat, 27 Feb 2026
x
. . .

Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa Tegaskan ABK Fandi Tak Bisa Cuci Tangan

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 16:25

Mataxpost | BATAM, – Sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu malam (25/2). Agenda sidang kali ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) enam terdakwa, termasuk Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan. (26/02)

Enam terdakwa dalam perkara ini yakni dua warga Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam persidangan, tiga JPU hadir langsung, yakni Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan, dan Muhammad Arfian. Jaksa secara tegas menolak seluruh pleidoi yang diajukan kuasa hukum Fandi pada sidang sebelumnya, Senin (23/2).

JPU Aditya Octavian menilai Fandi bukan orang awam di dunia pelayaran. Ia disebut merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022. Dengan latar belakang pendidikan itu, terdakwa dinilai seharusnya memahami prosedur hukum untuk bekerja di kapal asing.

Jaksa juga menyoroti keputusan Fandi yang bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan, yang kemudian mengarahkannya ke Kapten Hasiholan Samosir.

Dalam fakta persidangan, Fandi disebut membayar Rp2,5 juta kepada Iwan melalui Kapten Hasiholan sebagai syarat bekerja sebagai ABK.

Tak hanya itu, jaksa menilai ada kejanggalan ketika Fandi yang awalnya disebut akan bekerja di kapal kargo MV Bintang Utara, justru berlayar menggunakan kapal tanker Sea Dragon.

Menurut jaksa, sebagai lulusan pelayaran, Fandi mestinya mempertanyakan perbedaan kapal tersebut dan memahami bahwa kapal tanker tidak diperbolehkan mengangkut muatan selain minyak.

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, langsung menanggapi jawaban jaksa tersebut. Ia menyatakan menolak seluruh isi replik JPU karena dinilai hanya mengulang tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

β€œTanggapan jaksa tadi hanya mengulang apa yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Karena itu kami secara lisan menolak seluruh isi replik,” tegas Bakhtiar usai sidang.

Bakhtiar juga membantah tudingan bahwa kliennya bekerja melalui agen ilegal. Menurutnya, Fandi menerima kontrak kerja resmi selama enam bulan di kapal kargo MV Bintang Utara.

Ia menyebut Iwan hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan Fandi dengan Kapten Hasiholan Samosir, sementara uang Rp2,5 juta disebut sebagai uang terima kasih.

Dalam perkara ini, Fandi dituntut hukuman mati oleh JPU terkait penyelundupan sabu hampir 2 ton yang dibawa kapal Sea Dragon. Pihak keluarga menolak tuntutan tersebut dan menyebut Fandi sebagai korban.

Mereka menyatakan Fandi tidak mengetahui kapal tempatnya bekerja membawa sabu dalam jumlah besar, terlebih ia baru beberapa hari bergabung sebagai ABK di kapal tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1