
.
Komjen Pol. Wisnu Widada Mataxpost | Jakarta,- Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 689 personel yang terbukti melanggar kode etik.(17/02)
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini terdapat total 9.817 putusan sidang etik dan 5.061 putusan disiplin yang telah dijatuhkan kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
Selain pemecatan, sanksi berat lainnya juga diberlakukan. Sebanyak 1.709 personel dikenai penempatan khusus (Patsus), disertai ribuan sanksi demosi jabatan serta penundaan kenaikan pangkat.
Peningkatan jumlah sanksi ini disebut sebagai bagian dari komitmen transparansi institusi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pengawasan internal.
Kapolri telah memerintahkan agar setiap pelanggaran diproses secara tegas tanpa kompromi guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.
Mekanisme pengawasan internal disebut semakin diperkuat untuk memastikan profesionalisme anggota di lapangan tetap terjaga.
Langkah penegakan disiplin tersebut diharapkan menjadi instrumen pembelajaran internal agar Polri semakin bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tidak ada komentar