
.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, S.I.K., M.H Mataxpost | Siak, – Kasus dugaan rekayasa perkara narkotika yang menjerat Bayu Perdana kini resmi masuk dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Riau. Tim Propam dikabarkan turun langsung ke Polsek Tualang pada 15 Februari 2026 untuk mengklarifikasi kronologi penangkapan dan prosedur penanganan perkara oleh penyidik.
Langkah ini menandai bahwa perkara tersebut telah menjadi atensi pengawasan internal di tingkat Polda Riau, menyusul adanya sorotan terkait penerapan pasal dan proses hukum yang berjalan..(16/02)
Menurut informasi yang didapatkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi kronologi penangkapan sekaligus penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Bayu dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan sebagai pengedar, pasal yang memiliki ancaman pidana berat.
Namun pihak kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak relevan dengan fakta yang ada dan berpotensi terjadi kesalahan penerapan pasal oleh penyidik.
Kuasa hukum Bayu, Dedy Harianto Lubis, SH, (DHL) menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi oleh Propam Polda Riau, tersangka Bayu harus terlebih dahulu menjalani assessment.
Ia menegaskan, Propam secara tegas meminta keluarga untuk membuat surat pengajuan rehabilitasi yang ditujukan kepada Kanit Reskrim atau penyidik Polsek Tualang.
βPropam menegaskan tersangka Bayu harus dilakukan assessment dan meminta keluarga segera membuat surat pengajuan rehabilitasi kepada Kanit Reskrim atau penyidik. Jadi ini merupakan arahan tegas hasil pemeriksaan Propam,β ujar DHL
Menindaklanjuti hal tersebut, keluarga Bayu telah mengajukan surat resmi pada 16 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kapolsek Tualang melalui Kanit Reskrim. Surat itu telah diterima oleh petugas penjagaan untuk diteruskan kepada pimpinan.
Ade Monchai menyampaikan bahwa pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Bidpropam Polda Riau.
βHari ini atas nama keluarga Bayu, kami telah mengantarkan surat pengajuan rehabilitasi sebagaimana arahan dari Unit Propam Polda Riau. Kami berharap surat ini segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim maupun penyidik,β ujar Ade.
DHL berharap pengajuan tersebut menjadi atensi serius pimpinan Polsek Tualang. Ia menegaskan bahwa assessment merupakan langkah krusial sebelum menarik kesimpulan hukum dengan sangkaan pasal berat sebagai pengedar.
Sejauh ini, surat pengajuan rehabilitasi yang telah disampaikan baru berasal dari pihak keluarga Bayu. Surat tersebut diajukan kepada Kapolsek Tualang melalui Kanit Reskrim dan telah diterima oleh petugas penjagaan untuk diteruskan kepada pimpinan.
Sementara itu, pihak penasihat hukum menyatakan akan segera menyampaikan surat resmi dengan permohonan serupa. Surat tersebut rencananya akan ditujukan kepada Kapolres Siak dan Kasat Narkoba Polres Siak sebagai bentuk permohonan agar dilakukan assessment dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tualang terkait pelaksanaan assessment maupun tanggapan atas keberatan kuasa hukum.
Redaksi juga saat ini tengah melakukan konfirmasi resmi kepada Bidpropam Polda Riau terkait pemeriksaan yang dilakukan di Polsek Tualang dan penegasan mengenai assessment terhadap tersangka.
Tidak ada komentar