
.
.

Oleh Asyari Usman
Mataxpost | Nasional, – Reputasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di titik nadir. Dua kasus besar pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Irjen Ferdy Sambo (2022) dan kejahatan narkotika oleh mantan Irjen Teddy Minahasa (2023) ditambah rentetan pelanggaran pidana berat oleh aparat kepolisian, telah menghancurkan kepercayaan publik. (01/02)
Situasi ini diperparah oleh tudingan keterlibatan Polri dalam kepentingan politik praktis, khususnya pada Pilpres 2019 dan 2024. Di mata publik, kepolisian tak lagi sepenuhnya dipandang netral sebagai penegak hukum, melainkan kerap diasosiasikan dengan kepentingan kekuasaan.
Desakan publik untuk melakukan reformasi total kepolisian kini tak terbendung. Momentum politik dan sosial dinilai sangat tepat. Komisi Reformasi Kepolisian telah dibentuk dan mulai bekerja sejak dua bulan terakhir, dengan janji menyampaikan rekomendasi resmi pada akhir Januari.
Namun, sinyal resistensi justru datang dari pucuk pimpinan Polri. Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Sikap ini menunjukkan adanya penolakan institusional terhadap perubahan mendasar, bahkan sebelum rekomendasi reformasi diumumkan.
Jika penataan kelembagaan yang relatif ringan saja ditolak, maka reformasi struktural yang lebih radikal hampir pasti akan menghadapi penentangan keras dari internal Polri. Meski demikian, agenda reformasi tidak boleh bergantung pada kerelaan elite kepolisian. Presiden dan DPR harus mengambil alih kendali penuh atas proses ini.
Dua Langkah Drastis Reformasi Total
Untuk memutus mata rantai mafia, penyalahgunaan kekuasaan, dan politisasi kepolisian, diperlukan langkah-langkah ekstrem namun rasional.
Pertama, penghapusan pangkat jenderal di tubuh Polri.
Pangkat tertinggi cukup Komisaris Besar (Kombes). Pangkat jenderal secara psikologis terbukti melahirkan mentalitas superior: merasa kebal hukum, berkuasa absolut, dan cenderung bertindak sewenang-wenang. Kasus Ferdy Sambo menjadi bukti paling nyata bahwa kekuasaan yang terpusat pada figur jenderal membuka ruang kejahatan sistemik.
Kedua, penghapusan struktur kepolisian nasional.
Tidak perlu Mabes Polri dan Mapolda. Kepolisian cukup berada di tingkat kabupaten/kota atau wilayah (Polres atau Polwil), masing-masing dipimpin oleh seorang Kombes dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau Wali Kota.
Dengan struktur ini, tidak ada lagi jalur komando vertikal dari Jakarta yang mengendalikan lebih dari 500 ribu anggota Polri secara seragam dan tak terbantahkan.
Model komando nasional saat ini sangat rawan abuse of power. Direktorat di Mabes dapat mengambil alih penanganan kasus di daerah, terutama perkara narkotika skala besar.
Di titik inilah potensi pemerasan, jual-beli perkara, dan praktik mafia tumbuh subur. Satgas-satgas khusus yang minim pengawasan juga telah terbukti disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Tanpa Mabes Polri dan Mapolda, tidak ada lagi figur tunggal yang memiliki kekuatan nasional untuk membangun jaringan mafia atau mengerahkan polisi demi kepentingan politik. Kepolisian akan terfragmentasi secara sehat ke wilayah administratif yang lebih kecil dan lebih mudah dikontrol.
Cegah Politisasi, Hemat Anggaran
Struktur kepolisian lokal juga menutup peluang penggunaan Polri sebagai alat politik nasional. Seorang calon presiden tidak lagi dapat βmenggerakkan polisiβ secara serentak di seluruh Indonesia karena tidak ada komando terpusat.
Selain itu, penghapusan Mabes Polri dan 34 Mapolda berpotensi menghemat anggaran negara dalam jumlah sangat besar diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.
Mabes Polri sendiri memiliki sekitar 27.000 personel, jumlah yang sulit dijelaskan urgensinya bagi pelayanan publik.
Namun, penghematan bukanlah tujuan utama reformasi ini. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kepolisian tidak lagi menjadi sarang jenderal sok kuasa, tidak menjadi alat represi politik, serta tidak merusak sendi-sendi keadilan.
Kepolisian untuk Rakyat, Bukan untuk Kekuasaan
Reformasi ini bertujuan mengembalikan Polri ke tugas intinya: pencegahan kriminalitas, penegakan hukum dan keadilan, serta perlindungan masyarakat.
Untuk kejahatan lintas wilayah, terorisme, dan kerja sama internasional seperti Interpol, mekanisme nasional tetap dapat diatur secara terbatas melalui undang-undangβtanpa membangun kembali struktur kekuasaan terpusat.
Indonesia tidak membutuhkan polisi berpangkat jenderal dan struktur komando raksasa.
Yang dibutuhkan adalah polisi yang dekat dengan rakyat, tunduk pada hukum, dan kebal dari manipulasi politik.
Cukup Polres atau Polwil.
Cukup Kombes.
Tanpa Mabes. Tanpa Mapolda.
29 Januari 2026
(Jurnalis, Pengamat Sosial Politik)
Disclaimer Redaksi:
Opini ini awalnya beredar luas di media sosial. Dibagikan ribuan kali, diperdebatkan, disetujui, juga ditentang. Namun satu hal jelas: publik lelah.
Kepercayaan terhadap Kepolisian Republik Indonesia dinilai kian runtuh, dan tuntutan perubahan tak lagi bisa ditunda. Redaksi mengangkat opini ini karena substansinya mencerminkan kegelisahan kolektif dan layak diperdebatkan secara terbuka.
Reformasi Polri bukan soal kenyamanan institusi, melainkan soal keselamatan demokrasi.
Tidak ada komentar