MENU Kamis, 12 Feb 2026
x
.

Skandal CPO Rp14,3 T: Kejaksaan Agung Tetapkan Kepala Seksi KPBC Pekanbaru Jadi Tersangka

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Feb 2026 15:43

Mataxpost | Pekanbaru,- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ekspor CPO dan POME yang merugikan negara hingga Rp14,3 triliun. (11/02)

Praktik penyimpangan ini berlangsung pada periode 2022–2024 dan menimbulkan kegaduhan besar dalam tata kelola komoditas strategis nasional.

Penyidik menilai MZ berperan dalam meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai. CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan kode HS 2306, padahal kode tersebut diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent ( POME ) pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini menunda masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, kata dia, dari hasil perhitungan sementara diperkirakan nilai kerugian akibat kerugian pendapatan negara mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.

Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), dan mengurangi pembayaran Bea Keluar serta Pungutan Sawit (Levy).

Selain itu, penyidik menemukan indikasi pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Hal ini memungkinkan dokumen ekspor yang seharusnya dikoreksi tetap lolos, sehingga CPO bisa diekspor meski tidak memenuhi ketentuan pemerintah.

Kasus ini menunjukkan bahwa posisi teknis di level kepala seksi bisa menjadi titik krusial, karena pengawasan langsung terhadap dokumen ekspor berada di tangan pejabat operasional.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian besar, sementara kebijakan pengendalian CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga domestik tidak efektif.

Dalam perkara ini, MZ disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MZ kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, menandai bahwa peran teknis operasional bisa berdampak luar biasa, bahkan memicu kerugian negara triliunan rupiah, meninggalkan tanda tanya di masyarakat, kenapa kasus yang melibatkan kepala seksi tanpa keterlibatan langsung kepala kantor Bea Cukai Pekanbaru?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal di Bea Cukai dan celah dalam mekanisme ekspor komoditas strategis.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1