
.
Mataxpost | Siak β Pihak keluarga buruh sopir angkut karyawan berinisial B menyatakan akan melaporkan Kapolsek Tualang beserta Kanit dan anggota Unit Reskrim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah tersebut ditempuh menyusul penanganan perkara narkotika yang menjerat B, yang dinilai penuh kejanggalan, tidak transparan, dan berpotensi melanggar hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kamis (06/02).
Perwakilan keluarga menyampaikan, berbagai kejanggalan tampak sejak awal proses penangkapan pada tgl 26 Januari 2026, dalam proses hukum berjalan, B tidak memperoleh perlindungan hukum secara layak, khususnya hak untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, yang menegaskan bahwa tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
Selain itu, keluarga menilai penyidik tidak secara konsisten memberikan akses pendampingan hukum sejak tahap penyidikan awal. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, terlebih ancaman pidana dalam perkara narkotika tergolong berat.
Keluarga juga menyoroti ketidakkonsistenan konstruksi perkara, mulai dari perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penundaan pendampingan hukum dengan pendekatan persuasif, hingga janji rehabilitasi yang tidak pernah direalisasikan.
βKami melihat terlalu banyak kejanggalan. BAP berubah-ubah, pendampingan hukum ditunda dengan bujukan, dan rehabilitasi yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Atas dasar itu, kami meminta Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim dicopot kemudian memeriksa secara intensif terhadap Kanit, Penyidik serta anggota yang melakukan penangkapan “, ujar Ade perwakilan keluarga dari B
Menurut keluarga, B merupakan buruh sopir angkut karyawan yang diamankan sekitar pukul 17.00 saat pulang kerja dan masih berada di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja, bukan dalam kondisi transaksi narkotika.
Fakta tersebut, kata keluarga, bahkan diakui oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang melalui keterangan lisan maupun percakapan pesan singkat, yang menyatakan bahwa B tidak berperan sebagai pengedar maupun perantara narkotika.
Keluarga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka L mendatangi B sekitar pukul 14.00 dan menyerahkan sebuah kotak kosmetik, dalam kondisi waktu yang mendesak, bertepatan dengan jam sibuk aktivitas perusahaan, sehingga B menerima barang tersebut tanpa mengetahui isinya.
Isi kotak kosmetik tersebut, baru diketahui setelah aparat melakukan penangkapan terhadap B. Menurut keterangan polisi yaitu kanit reskrim, Kotak tersebut ditemukan berada di dalam saku kemeja kerja B, Pada titik inilah, keluarga menilai muncul kejanggalan serius dalam perkara ini.
Keluarga menduga bahwa jumlah dan berat narkotika, termasuk keberadaan plastik klip kosong, telah lebih dahulu dikondisikan oleh tersangka L, sehingga menempatkan B pada posisi yang sulit mengelak dan berpotensi dijerat sebagai pengedar narkotika. Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa sejak awal B konsisten menyatakan tidak mengetahui isi maupun jumlah narkotika dalam kotak tersebut.
Namun demikian, keluarga menilai aparat kepolisian justru lebih berpegang pada asumsi dan konstruksi perkara yang diduga telah disusun sebelumnya, sehingga keterangan B tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses penyidikan. Bahkan, keluarga menduga adanya tekanan psikologis terhadap B agar mengikuti skenario tertentu, sebagaimana telah diungkapkan dalam pemberitaan bagian 2 sebelumnya.
Pada akhirnya, dalam BAP penyidik tetap menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika. Penerapan pasal tersebut dipersoalkan keluarga karena tidak didukung alat bukti yang lazim ditemukan dalam perkara peredaran, seperti timbangan digital, catatan transaksi, maupun percakapan jual beli. Bahkan, tidak ditemukan bukti percakapan yang menunjukkan adanya perintah dari tersangka L kepada B untuk menjual narkotika.
Keluarga menilai penerapan Pasal 114 tersebut dipaksakan dan tidak sejalan dengan asas pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan alat bukti yang sah dan saling berkaitan. Penetapan barang bukti juga dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan fakta utang-piutang antara B dan L yang hanya senilai Rp250 ribu, yang seharusnya diuji secara objektif dalam proses penyidikan.
Kekecewaan keluarga semakin bertambah setelah janji pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) di BNN yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Alan melalui pesan singkat pada Kamis malam (29/01/2026).
βBesok pagi kami mau bawa L dan B ke BNN Pelalawan untuk melaksanakan TAT,β tulis Iptu Alan.
Namun, keesokan harinya, Jumat, keluarga B dan L yang telah sepakat bertemu di Mapolsek Tualang justru mendapati B dan L masih berada di dalam sel tanpa kejelasan tindak lanjut rehabilitasi. Berdasarkan informasi internal serta keterangan kedua tersangka, mereka tidak pernah dibawa ke Polres untuk gelar perkara maupun ke BNN.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 52 KUHAP.
Selain itu, keluarga menyoroti pernyataan Kapolsek Tualang dalam sejumlah pemberitaan media lokal yang menyebut bahwa bandar atau pemasok narkotika berinisial T berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan informasi yang disampaikan langsung kepada keluarga di Polsek Tualang.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Iptu Alan, tersangka L justru mengakui secara rinci bahwa narkotika tersebut dibeli dari T melalui sambungan telepon, termasuk kronologi transaksi dan keberadaan T yang disebut berada di suatu tempat yang sudah diketahui petugas.
βInformasi itu kami terima langsung di Polsek. Jika T disebut sudah diketahui tempat nya dan kronologinya dijelaskan secara detail, maka menjadi pertanyaan besar ketika ke publik justru disampaikan bahwa T berstatus DPO,β ujar Ade.
Keluarga menilai perbedaan pernyataan tersebut sebagai ketidakkonsistenan informasi yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan fakta perkara. Mereka menduga adanya upaya pengaburan informasi antara keterangan internal penyidik dan pernyataan yang disampaikan ke ruang publik.
βAtas rangkaian fakta ini, kami menduga kuat adanya rekayasa kasus dalam penanganan perkara. Ada permainan apa di Polsek Tualang ini? Kami hanya meminta keadilan dan keterbukaan, karena yang kami hadapi ini menyangkut nasib adik dan keluarganya,β tegas Ade.
Atas dasar itu, keluarga menyatakan akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Propam Polri, disertai bukti-bukti pendukung, serta meminta Kapolres Siak dan Polda Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota maupun kepemimpinan di Polsek Tualang.
βDi mana asas to serve and protect, asas melayani dan melindungi yang selalu digaungkan?β tutup Ade.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tualang maupun Kapolsek Tualang belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan ke Propam maupun perbedaan pernyataan mengenai status pihak berinisial T. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan.
Sementara itu, pemberitaan terkait dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang diangkat Mataxpost di berbagai platform media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, turut menyita perhatian luas warganet.
Ribuan tayangan dan komentar bermunculan, dengan mayoritas netizen menyuarakan keprihatinan serta mempertanyakan profesionalitas aparat.
βKalau memang bukan pengedar, kenapa dipaksakan pasalnya? Ini harus dibuka seterang-terangnya,β tulis salah satu akun di kolom komentar Instagram.
Komentar lain menyebutkan, βJangan sampai hukum dijadikan barang dagangan, kasian masyarakat kecil yang jadi korban.β ujar akun pekanbaru viral
Dukungan juga datang dari lingkungan sekitar tempat tinggal B. Sejumlah tetangga mengaku terkejut atas penangkapan tersebut dan menyebut B dikenal sebagai pekerja keras serta tidak pernah terlibat masalah hukum.
βSetahu kami dia cuma sopir, kerja siang malam buat keluarga. Orangnya baik, tidak pernah macam-macam,β ujar seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Tetangga lainnya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan objektif, mengingat proses hukum yang berjalan telah memberi tekanan psikologis berat bagi keluarga B, termasuk ibunya yang telah lanjut usia dan anaknya yang masih kecil.
Disclaimer :
Informasi di atas masih terus diuji, dan data yang valid masih dalam proses pengumpulan. Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Seluruh berita pada Bagian 1, 2, dan 3 akan direvisi serta diperbarui sesuai dengan informasi yang sebenarnya.
Tidak ada komentar