MENU Minggu, 29 Mar 2026
x
. .

Baru Menjabat Kasat Narkoba Dicopot, Penanganan Kasus Narkotika Mengguncang Riau

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Mar 2026 13:34

Mataxpost | Riau,- Dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika mengguncang Riau dan berpusat di Pekanbaru. Publik dikejutkan setelah seorang perwira di Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru, dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum yang kini tengah diperiksa secara internal. (28/03)

Yang menjadi perhatian, Kompol Jacub diketahui merupakan pejabat yang relatif baru menjabat sebagai Kasat Narkoba. Ia merupakan perwira yang sebelumnya bertugas di lingkungan Polda Riau dan dimutasi ke Polresta Pekanbaru dalam rangka penugasan struktural.

Namun, masa jabatannya yang belum lama justru berujung pada pencopotan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan praktik tidak sesuai prosedur, di mana sejumlah individu yang diamankan dalam suatu perkara diduga diminta membayar sejumlah uang agar dapat dibebaskan.

Dalam satu kasus, lima orang diamankan, kemudian tiga di antaranya diduga dilepaskan setelah adanya pembayaran, sementara dua lainnya tetap menjalani proses hukum.

Perkara ini tidak berdiri sendiri. Sebanyak tujuh anggota kepolisian dilaporkan turut diperiksa dan saat ini ditempatkan di Polda Riau dalam status Penempatan Khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap penanganan perkara narkotika sebelumnya oleh Polresta Pekanbaru. Dalam penggerebekan pesta narkoba pada 15 Januari 2026 di dua lokasi berbeda, aparat mengamankan tujuh orang, termasuk seorang pengusaha yang cukup dikenal di wilayah Riau.

Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa kartrid yang diduga berisi etomidate serta sejumlah pil obat keras.

Etomidate diketahui merupakan obat anestesi medis yang penggunaannya dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan dalam fasilitas kesehatan dengan pengawasan tenaga medis.

Dalam regulasi terbaru, zat ini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan tertentu, sehingga peredarannya di luar kepentingan medis dinyatakan ilegal.

Namun, penanganan kasus ini memicu tanda tanya besar setelah sebagian pihak yang diamankan tidak menjalani proses hukum lanjutan, melainkan direhabilitasi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen terpadu yang menyimpulkan status sebagai penyalahguna.

Di sisi lain, publik juga menyoroti belum terungkapnya asal-usul etomidate dalam perkara tersebut. Muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses legal terhadap obat tersebut, termasuk dari sektor medis maupun distribusi farmasi.

Sejumlah kalangan menilai, jika penyelidikan hanya berhenti pada pengguna, maka terdapat risiko bahwa aktor utama dan jalur distribusi tidak tersentuh.

Sorotan terhadap integritas penegakan hukum juga terjadi di wilayah lain. Di Polsek Tualang, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika yang hingga kini masih menjadi polemik.

Berdasarkan sejumlah laporan dan penelusuran, kasus di wilayah tersebut mengarah pada dugaan rekayasa perkara atau entrapment, di mana seseorang diduga dijebak dalam konstruksi tindak pidana.

Kronologi yang berkembang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, penguasaan barang bukti, hingga arah penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Selain itu, terdapat pula indikasi bahwa proses penggeledahan tidak dilakukan secara terbuka, serta belum dikembangkannya pihak yang diduga sebagai sumber utama peredaran narkotika.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak segera diklarifikasi secara menyeluruh.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak terkait, baik di tingkat Polsek Tualang, Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau, terkait keseluruhan rangkaian peristiwa yang berkembang.

Publik kini menunggu kejelasan dan transparansi penuh dari aparat penegak hukum. Pengungkapan fakta secara menyeluruh dinilai krusial, tidak hanya untuk memastikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di tengah meningkatnya sorotan atas integritas penegakan hukum di wilayah Riau.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x