
.
.
.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), T.M. Luthfi Yazid (dok: istimewa) Mataxpost | JAKARTA β Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), T.M. Luthfi Yazid, menyampaikan solidaritas, empati, serta keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarga atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. (15/03)
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip Rule of Law, demokrasi, serta perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
βTindakan penyiraman air keras merupakan kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan,β ujar Luthfi Yazid.
Ia menegaskan bahwa serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, DePA-RI menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius bagi kebebasan sipil serta ruang demokrasi di Indonesia.
Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik kekerasan semacam ini berkembang tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, DePA-RI menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap aktivis HAM, termasuk tindakan penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
2.Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
3.Menuntut pengungkapan secara tuntas tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual (doenpleger), jaringan, motif, serta kemungkinan adanya obstruction of justice di balik peristiwa ini.
4.Mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen / joint investigation team yang melibatkan tokoh masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi III), unsur forensik independen, serta tokoh-tokoh kredibel.
5.Melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri aktivitas 30 hari sebelum dan sesudah kejadian yang menimpa Andrie Yunus maupun kegiatan yang dilakukan oleh KontraS.
6.Menelusuri segala bentuk percakapan intimidatif dan ancaman yang sebelumnya diterima korban melalui berbagai media komunikasi elektronik, seperti WhatsApp, email, dan lainnya.
7.Melakukan investigasi forensik digital secara komprehensif, termasuk penelusuran CCTV lintas lokasi, rute kendaraan pelaku, serta jejak digital lainnya.
βKami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak terulang kembali.
Negara harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan,β tegas Luthfi Yazid.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional DePA-RI dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
(Megy)

Tidak ada komentar