MENU Senin, 02 Mar 2026
x
. .

DPRD Kepulauan Meranti : Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Mar 2026 19:33

Mataxpost | Meranti, – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti guna membahas polemik wacana kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang yang dilakukan oleh PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera, (02/03)

Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan, A.Md., bersama para anggota yakni Sopandi, S.Sos., Al Amin, M.Pd., M.M., Suji Hartono, S.E., Mulyono, S.E., M.I.Kom., serta Fauzi, S.E., M.I.Kom. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Anton Shidarta, S.H., M.H., dan perwakilan Polres Kepulauan Meranti yang diwakili Kasat Intel Iptu Roly Irvan, S.H., M.H.

Rapat juga dihadiri berbagai unsur, antara lain Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Derita Adi Prasetyo, S.Si.T., M.T., perwakilan Sekretariat Daerah Sudandri, S.H., serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Fahri, SKM., dan elemen masyarakat lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kepulauan Meranti secara tegas menekankan bahwa tidak boleh ada kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang dalam waktu dekat. Penegasan ini merujuk pada surat edaran sebelumnya yang diterbitkan di Batam tertanggal 27 Januari 2026 dengan Nomor: 21/LIB-D/BTM/I/2026 tentang kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang.

Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti meminta pihak perusahaan pelayaran agar tidak menaikkan tarif, khususnya untuk rute yang melayani Kabupaten Kepulauan Meranti, agar hal wacana kenaikan tarif tiket tersebut dapat dipertimbangkan dengan kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai belum stabil serta tingginya ketergantungan warga terhadap transportasi laut sebagai sarana utama mobilitas.

Ketua Komisi II DPRD, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Karena ferry ini antar kabupaten, kewenangan penetapan tarif berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan hanya sepihak oleh perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera dalam forum tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan tanpa melalui proses pembahasan bersama (hearing) sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku serta siap menyesuaikan kebijakan tarif sesuai hasil pembahasan dan keputusan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang sempat beredar, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan tarif, antara lain Selatpanjang–Repan dan Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000; Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000; serta Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Selain itu, rute Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun direncanakan naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000; Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000; Selatpanjang–Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000; Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000; serta Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan akan terus mengawal kebijakan transportasi laut agar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta menjamin keterjangkauan layanan publik, khususnya bagi warga di wilayah kepulauan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1