MENU Senin, 02 Mar 2026
x
. .

Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun, Anak Rizal Chalid dan 8 Terdakwa Divonis Hanya 9–15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Mar 2026 12:25

Mataxpost | Jakarta –Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Rizal Chalid, divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang 26–27 Februari 2026.(01/03)

Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, Kerry akan menjalani tambahan pidana 5 tahun penjara. Pembayaran sebagian uang pengganti akan diperhitungkan terhadap lamanya pidana tambahan tersebut.

Delapan terdakwa lainnya juga divonis antara 9 hingga 13 tahun penjara:

Riva Siahaan dan Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Edward Corne dan Agus Purwono dijatuhi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo dijatuhi 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menilai para terdakwa terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak dari hulu hingga hilir, mencakup klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Praktik ini merugikan keuangan negara.

Barang bukti berupa aset para terdakwa disita untuk negara dan dipergunakan dalam perkara lain, sementara seluruh terdakwa dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp7.500.

Pertanyaan muncul: benarkah kerugian negara mencapai Rp285 triliun?

Jaksa Penuntut Umum menyebut angka tersebut dalam dakwaan, mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian secara keseluruhan.

Namun majelis hakim menyatakan angka kerugian perekonomian negara yang disebut-sebut, sekitar Rp171,99 triliun, bersifat asumtif dan belum terbukti hukum. Kerugian keuangan negara yang terbukti berdasarkan audit resmi BPK hanya sekitar Rp9,4 triliun.

Sejauh ini, aset yang berhasil disita termasuk terminal BBM, tanah, bangunan, SPBU, dan rekening bank. Namun rincian total nilai aset yang benar-benar disita belum tersedia.

Di tengah angka triliunan rupiah dan vonis belasan tahun penjara, pertanyaan yang tersisa bukan hanya soal lamanya hukuman, tetapi juga soal pemulihan kerugian negara dan efektivitas sanksi untuk mencegah korupsi di sektor energi strategis nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1