
.
.

Mataxpost | Pekanbaru β Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Dr. Rukiah, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial beberapa hari terakhir. Ia membantah tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS). (05/03)
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (5/3/2026), Rukiah menilai pemberitaan tersebut sangat tendensius dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala sekolah sekaligus warga negara.
βPemberitaan itu sangat tendensius dan membunuh karakter saya. Bahkan saya menilai itu sebagai fitnah yang keji,β ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026, seorang oknum ketua organisasi di Provinsi Riau terus mempersoalkan dirinya dan menyebarkan informasi di media online maupun akun TikTok terkait keabsahan sertifikat CKS miliknya.
Rukiah menegaskan bahwa dirinya memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah, namun ia mempertanyakan kapasitas pihak yang meminta dirinya menunjukkan sertifikat tersebut.
βSaya sudah beberapa kali menjelaskan bahwa saya memiliki sertifikat CKS. Tapi oknum tersebut tetap memaksa meminta diperlihatkan. Saya heran, apa kapasitasnya?β katanya.
Selain itu, ia juga menanggapi isu mengenai masa jabatan kepala sekolah yang dipermasalahkan oleh oknum tersebut. Menurutnya, hal tersebut bukan kewenangan pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, Rukiah menyebut sekolah yang dipimpinnya terus menunjukkan berbagai prestasi, baik akademik maupun non akademik hingga tingkat nasional.
Bahkan sekolah tersebut memperoleh penghargaan BOS Sekolah Berprestasi dari Kementerian Pendidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sertifikat Guru Penggerak atau Calon Kepala Sekolah tidak lagi menjadi syarat mutlak pengangkatan kepala sekolah.
βRegulasi terbaru memberikan ruang lebih luas bagi guru potensial menjadi pemimpin, dengan fokus pada kompetensi dan kualifikasi akademik,β jelasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, Rukiah juga meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun media online.
Ia juga meminta media yang telah memberitakan isu tersebut untuk memuat hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 tentang hak jawab dan hak koreksi.
βKami berharap pemberitaan yang disajikan kepada publik tetap berimbang, faktual, dan tidak menimbulkan kegaduhan,β tutupnya.
Tidak ada komentar