MENU Minggu, 01 Mar 2026
x
. .

Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Petugas PLN Potong Kabel Instalasi Warga di Bulan Ramadan

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Mar 2026 03:22

MataxpostΒ  | Pekanbaru,- Pelayanan publik PLN ULP Pekanbaru Kota Timur ber alamat jalan Sutomo kembali menjadi sorotan setelah seorang warga jalan tanjung medang kelurahan pesisir berinisial A mengeluhkan tindakan pemutusan listrik yang dilakukan dengan cara memotong kabel instalasi di rumahnya pada akhir Februari, bertepatan dengan awal bulan Ramadan. (01/03)

A baru mengetahui listrik rumahnya telah diputus saat pulang dari Kabupaten Siak sekitar pukul 22.30 WIB. Setibanya di rumah, ia mendapati kondisi gelap total. Setelah dilakukan pengecekan, kabel instalasi di dekat kWh meter ditemukan telah terpotong dan dibungkus.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, tindakan pemutusan tersebut dilakukan oleh seorang petugas PLN bernama Bonny Sondano, yang datang menjelang magrib saat rumah dalam keadaan kosong.

Secara administratif, tagihan listrik memang telah melewati batas jatuh tempo bulan berjalan. Namun metode pemutusan dengan memotong fisik kabel instalasi rumah dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait standar operasional dan proporsionalitas tindakan.

Untuk kategori tunggakan satu bulan, langkah tersebut dianggap berlebihan dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan yang komunikatif dan humanis, terlebih dilakukan pada momentum Ramadan ketika kebutuhan listrik pada malam hari meningkat untuk aktivitas ibadah.

Upaya klarifikasi yang dilakukan warga juga tidak membuahkan hasil. A mengaku mencoba menghubungi petugas yang sebelumnya biasa berkomunikasi dengannya melalui WhatsApp, namun kedua nomor miliknya tidak lagi dapat tersambung karena diduga diblokir.

Kondisi ini menyoroti masalah komunikasi antara petugas dan pelanggan, yang memperkuat pertanyaan mengenai transparansi dan etika pelayanan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN mengenai dasar teknis dan prosedural atas tindakan pemotongan kabel instalasi maupun dugaan terputusnya komunikasi.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memang memberikan kewenangan kepada penyedia tenaga listrik untuk melakukan pemutusan terhadap pelanggan yang menunggak.

Namun kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap tindakan pelayanan wajib dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan proporsional.

Warga menilai tindakan pemotongan kabel instalasi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ia meminta manajemen PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas petugas di lapangan.

Apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan pelanggaran standar operasional atau penyalahgunaan kewenangan, sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dinilai perlu dijatuhkan demi menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Peristiwa ini menegaskan bahwa kewenangan dalam pelayanan publik harus dijalankan dengan akuntabilitas. Ketegasan dalam menegakkan aturan tidak boleh mengabaikan hak konsumen, prosedur yang jelas, serta etika pelayanan kepada masyarakat.

Tanpa itu, yang terputus bukan hanya aliran listrik, tetapi juga kepercayaan publik terhadap layanan negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1