
.
.
.


Mataxpost | PEKANBARU,-Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja Blok Rokan kembali menjadi perhatian publik. Pada Desember 2023, Provinsi Riau menerima dana sekitar Rp3,5 triliun dari PI yang berasal dari pengelolaan minyak oleh Pertamina Hulu Rokan sejak alih kelola dari Chevron Pacific Indonesia pada 9 Agustus 2021 hingga akhir 2023. (13/03)
Dana tersebut merupakan akumulasi keuntungan dari produksi minyak di wilayah kerja Blok Rokan selama kurang lebih 28 bulan. Setelah diterima, dana PI tersebut dikelola melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) yang merupakan anak usaha dari PT Riau Petroleum
Sebelum kemudian dibagikan kepada para pemegang saham yang terdiri dari pemerintah provinsi dan sejumlah pemerintah kabupaten yang berada di wilayah reservoir minyak.
Dalam struktur perusahaan, kepemilikan saham PT Riau Petroleum Rokan melibatkan beberapa daerah penghasil minyak di Riau. Komposisinya antara lain:
50 persen dimiliki Pemerintah Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum
17 persen dimiliki BUMD Kabupaten Bengkalis
15 persen dimiliki BUMD Kabupaten Rokan Hilir
12 persen dimiliki BUMD Kabupaten Siak
5 persen dimiliki BUMD Kabupaten Kampar
1 persen dimiliki BUMD Kabupaten Rokan Hulu
Melalui skema tersebut, daerah-daerah penghasil minyak memperoleh bagian dari keuntungan PI. Salah satu penerima terbesar adalah Kabupaten Rokan Hilir yang memperoleh dana sekitar Rp551 miliar.
Setelah dana tersebut dicairkan, muncul berbagai sorotan dari masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana PI. Hingga saat ini, salah satu dugaan korupsi yang telah terungkap dan sedang ditangani aparat penegak hukum terjadi di tingkat kabupaten.
Beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Tinggi Riau tengah melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana PI yang diterima BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) . Perusahaan daerah tersebut merupakan pemegang saham RPR yang mewakili Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah pihak termasuk pejabat dan mantan pejabat daerah guna mendalami penggunaan dana PI yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Rahman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI tersebut.
Rahman ditangkap oleh tim penyidik di pelabuhan Kota Dumai pada September 2025 setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI yang diterima SPRH sekitar Rp551 miliar dari pengelolaan Blok Rokan.
Selain Rahman, penyidik juga menetapkan tersangka lain yakni Zulkifli, seorang pengacara yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Zulkifli diduga terkait dengan transaksi pembelian kebun sawit senilai sekitar Rp46,2 miliar yang dinilai bermasalah dan menjadi bagian dari rangkaian perkara korupsi yang sedang disidik.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, aparat penegak hukum memperkirakan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp64,2 miliar.
Nilai tersebut masih berpotensi berkembang seiring dengan pendalaman penyidikan terhadap berbagai transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI di perusahaan daerah tersebut.
Dana PI dari Pertamina Hulu Rokan tidak langsung masuk ke kas pemerintah daerah. Dana tersebut terlebih dahulu disalurkan ke PT Riau Petroleum Rokan sebagai pemegang PI 10 persen di Blok Rokan.
Selanjutnya keuntungan perusahaan dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen. Pada tingkat provinsi, saham mayoritas RPR dimiliki oleh PT Riau Petroleum yang berada dalam struktur holding BUMD energi daerah, yaitu PT Sarana Pembangunan Riau.
Dengan struktur tersebut, manfaat dari dana PI juga mengalir ke tingkat provinsi melalui perusahaan-perusahaan BUMD yang berada dalam jaringan PT Sarana Pembangunan Riau sebelum akhirnya memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
Karena melibatkan beberapa lapis perusahaan daerah, alur pengelolaan dana PI dinilai cukup kompleks dan memerlukan pengawasan yang kuat agar pengelolaan dana publik tersebut tetap transparan dan akuntabel.
Sejumlah laporan media turut menyoroti polemik pengelolaan dana PI tersebut, media Mataxpost berulang kali melaporkan adanya desakan dari kelompok masyarakat sipil di Riau agar aparat penegak hukum menuntaskan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang disalurkan melalui PT Riau Petroleum Rokan.
Penyelidikan yang didorong masyarakat disebut berfokus pada pengelolaan dana PI periode 2023–2024, mekanisme penyaluran dana ke perusahaan daerah, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Kelompok masyarakat sipil menilai pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan karena menyangkut dana triliunan rupiah dari sektor migas.
Dalam laporan lainnya, Mataxpost juga menyoroti hasil pemeriksaan BPK Riau terkait kondisi keuangan dan label Status Perusahaan PT Riau Petroleum dengan penilaian perusahaan tidak sehat.
Berdasarkan laporan keuangan dalam LHP BPK yang dikutip media tersebut, hingga 31 Desember 2024 perusahaan disebut tidak mencatat pendapatan usaha, namun tetap memiliki beban operasional yang mencapai sekitar Rp18,9 miliar per tahun.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sumber pembiayaan operasional perusahaan, transparansi penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Polemik lain yang turut mencuat adalah ketika muncul kabar bahwa penerimaan PI dalam periode 2025 hanya sebesar USD 1. Sejumlah tokoh masyarakat di Riau menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan status Riau sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia.
Hal ini memicu kritik publik terhadap mekanisme pengelolaan dan pembagian dana PI dari Blok Rokan.
Dalam berbagai laporan tersebut, sejumlah kelompok masyarakat sipil bahkan mendorong agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana PI dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Mereka menilai kasus ini menyangkut dana yang sangat besar, melibatkan perusahaan daerah dan jaringan BUMD yang kompleks, sehingga membutuhkan penyelidikan yang lebih independen dan menyeluruh.
Meski dugaan korupsi yang saat ini terungkap baru terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, perhatian publik tidak berhenti pada kasus tersebut. Banyak pihak menilai pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI seharusnya dilakukan secara menyeluruh.
Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap secara transparan penggunaan dana PI yang berasal dari Pertamina Hulu Rokan, termasuk yang dikelola oleh PT Riau Petroleum, PT Riau Petroleum Rokan, serta jaringan anak perusahaan BUMD lainnya.
Dana PI dari sektor minyak dan gas selama ini dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan strategis bagi daerah penghasil migas di Riau. Oleh karena itu, pengelolaannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Transparansi pengelolaan dana ini tidak hanya penting untuk mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung ekonomi di Provinsi Riau.
Kasus BUMD yang saat ini sedang diselidiki di Kabupaten Rokan Hilir diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana PI di masa mendatang, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Tidak ada komentar