
.
"
.
.
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Dugaan penggelapan aset milik Pemerintah Provinsi Riau oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur SF Haryanto kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah aset daerah diduga beralih fungsi tanpa prosedur yang jelas. (02/04)
Sorotan meningkat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi yang ditempati SF Haryanto beserta keluarganya. Rumah tersebut sebelumnya diketahui adalah mess milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Riau, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai status dan pemanfaatannya.
Informasi tambahan menyebut adanya aset lain yang diduga mengalami hal serupa. Salah satunya adalah tanah kosong di Jalan Durian, sekitar 100 meter dari Markas Komando Brimob, yang dulunya milik Pemprov Riau dan kini berdiri bangunan ruko sebagian disewakan.
Saat ini, lokasi-lokasi tersebut disebut telah beralih fungsi menjadi aset pribadi, meskipun belum ada keterangan resmi terkait status dan dasar hukumnya.
Publik Riau menilai mungkin saja aset Pemerintah Daerah di beberapa titik lokasi lainnya diduga banyak yang hilang atau berubah menjadi milik pribadi, dan perbuatan ini diduga telah berlangsung sejak lama.
Sejumlah pihak menilai, pengalihan atau pemanfaatan aset daerah tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar hukum. Dalam konteks pidana, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Pengamat menekankan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan fungsi atau pemanfaatan aset wajib melalui mekanisme administratif yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Penertiban aset daerah perlu dilakukan segera oleh pejabat terkait dan aparat hukum, termasuk menindak tegas para pejabat yang terbukti melakukan penyalahgunaan, guna mengembalikan aset kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan.
Menanggapi kasus ini, salah satu warga Pekanbaru, Afriko, menyampaikan agar
“aparat hukum segera mengusut tuntas dugaan penggelapan aset daerah ini, tanpa pandang bulu, sehingga publik mendapatkan kepastian hukum.” ungkapnya
Hingga kini, informasi yang beredar masih bersifat dugaan. Belum ada pernyataan resmi maupun hasil proses hukum yang menetapkan adanya pelanggaran.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Penetapan status hukum tindak pidana tetap menunggu hasil penyelidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar