
.
. "
.

Kepala Subdirektorat II pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Yulius Sigit Kristanto pada Munas X LDII 2026. Foto: LINES.Mataxpost | Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia terus mengoptimalkan peran strategisnya dalam pencegahan tindak pidana sekaligus pengamanan pembangunan nasional. Langkah ini dilakukan melalui penguatan deteksi dini, analisis intelijen, serta pengawasan langsung di lapangan.(07/04)
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat II Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Yulius Sigit Kristanto, saat Musyawarah Nasional (Munas) X LDII, Selasa (7/4/2026).
Menurut Yulius, Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari sistem intelijen negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan bersinergi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Polri, serta unsur intelijen kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan, fungsi Intelijen Kejaksaan tidak hanya terbatas pada pengumpulan data, tetapi juga mencakup analisis mendalam guna memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap stabilitas hukum serta pembangunan nasional.
Selain itu, Intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan menjalin kerja sama intelijen penegakan hukum, baik di dalam negeri maupun internasional. Upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk pengawasan di ruang digital, menjadi bagian dari pendekatan preventif yang terus diperkuat.
Dalam mendukung pembangunan nasional, Intelijen Kejaksaan juga melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis pemerintah. Pendekatan yang digunakan bersifat humanis, persuasif, dan mengedepankan langkah pencegahan, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Yulius menambahkan, penguatan tersebut didukung inovasi berbasis kolaborasi lintas sektor yang memungkinkan pemantauan potensi hambatan secara real-time. Koordinasi dengan berbagai instansi, baik pusat maupun daerah, juga terus ditingkatkan.
Salah satu bentuk implementasi dilakukan melalui forum Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), serta kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan guna menjaga stabilitas sosial.
Ia juga menyoroti pentingnya peran organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra dalam menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan. Ormas diharapkan dapat menjalankan fungsi sesuai tujuan, menjaga persatuan, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Kejaksaan, lanjut Yulius, turut melakukan pengawasan terhadap ormas agar tetap berada dalam koridor hukum. Ia menyebut Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) memiliki peran strategis dalam pembinaan masyarakat, khususnya dalam membentuk generasi muda yang berkarakter.
βOrganisasi kemasyarakatan, termasuk LDII, diharapkan terus aktif menjaga ketertiban umum, memperkuat nilai kebangsaan, dan mendukung pembangunan nasional,β ujarnya.
Yulius menegaskan, peran Intelijen Kejaksaan sejalan dengan agenda prioritas nasional atau Asta Cita, terutama dalam penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan stabilitas keamanan.
βDengan pengawasan proaktif dan deteksi dini, potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak awal sehingga pembangunan nasional berjalan lebih optimal,β tutupnya.

Tidak ada komentar