MENU Selasa, 07 Apr 2026
x
. . " .

Kejari Siak Diharapkan Cermat Menyikapi Kasus Bayu Sesuai Arahan Jaksa Agung soal RJ bagi Pengguna Narkotika

waktu baca 7 menit
Selasa, 7 Apr 2026 02:39

Mataxpost | Siak,- Di saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa perkara pengguna narkotika haram dilimpahkan ke pengadilan, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya assessment serta rehabilitasi, penanganan kasus yang menjerat Bayu di Polsek Tualang, Kabupaten Siak, justru dinilai berjalan ke arah sebaliknya.(07/04)

Bayu disebut belum pernah menjalani assessment, namun langsung dijerat dengan pasal peredaran, sementara berkas perkaranya berulang kali dikembalikan kejaksaan karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup dan terkesan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.

Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat setelah diketahui bahwa masa penahanan Bayu resmi berakhir pada 1 April 2026, setelah kurang lebih 60 hari proses hukum berjalan tanpa melalui assessment TAT.

Namun alih-alih menjadi bahan evaluasi atas lemahnya pembuktian, pihak kepolisian justru disebut mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Siak.

Kasus ini juga diketahui telah masuk dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Siak, dan pada Selasa, 7 April 2026, pihak penyidik Polsek Tualang disebut telah melimpahkan perkara tersebut ke tahap dua.

Bayu sebelumnya diamankan aparat Polsek Tualang pada 26 Januari 2026 dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana seseorang bisa diposisikan sebagai tersangka pengedar, sementara dasar pembuktiannya sendiri belum mampu menguatkan tuduhan tersebut?

Namun dalam perjalanannya, perkara ini justru menyisakan banyak pertanyaan mendasar. Salah satu yang paling mencolok adalah fakta bahwa berkas perkara Bayu telah berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Siak, karena dinilai belum lengkap dan belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup.

Karena itu, kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses penyidikan di tingkat kepolisian, tetapi juga pada sikap Kejaksaan Negeri Siak sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menilai kelengkapan formil dan materil suatu perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam konteks ini, publik berharap agar jaksa pada Kejaksaan Negeri Siak dapat berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, serta tetap menjaga marwah Korps Adhyaksa dengan menempatkan perkara Bayu secara objektif dan proporsional, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan itu menguat seiring pandangan bahwa apabila Bayu memang lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan, maka hak hukumnya untuk memperoleh assessment dan peluang rehabilitasi seharusnya tidak diabaikan.

Terlebih, arah kebijakan tersebut telah secara tegas disampaikan oleh Jaksa Agung dan juga sejalan dengan prinsip penanganan perkara narkotika yang menempatkan pengguna sebagai subjek yang harus dipulihkan, bukan semata-mata dihukum.

Selain itu, perkara ini juga disorot karena muncul dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penemuan barang bukti, hingga komunikasi dengan pihak lain yang turut dikaitkan dalam perkara. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan publik terhadap konstruksi hukum yang dibangun dalam kasus ini.

Kronologi lengkap perkara ini, termasuk detail penangkapan, perpindahan kendaraan, komunikasi dengan Lasmi, hingga dugaan kejanggalan proses penemuan barang bukti, dapat dibaca pada pemberitaan Mataxpost sebelumnya melalui kolom pencarian dengan kata kunci: β€œKasus Narkotika Polsek Tualang dan Inisial B”, dari Bagian 1 hingga Bagian 10.

Dalam konteks yang lebih luas, penanganan perkara Bayu kini dinilai bertolak belakang dengan arah kebijakan resmi yang telah disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan perkara pengguna narkotika.

Dalam keterangannya di Jakarta pada 6 Desember 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pendekatan restorative justice (RJ) harus dikedepankan terhadap para pengguna narkoba, dan perkara pengguna seharusnya tidak didorong sampai ke pengadilan.

β€œUntuk RJ kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu adalah pengguna narkoba,” kata Jaksa Agung.

Kejaksaan saat ini merupakan salah satu lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan integritas, jangan sampai dirusak oleh penanganan perkara yang dipaksakan dan mengabaikan rasa keadilan.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika harus didahului dengan assessment, dan apabila hasil assessment menunjukkan bahwa yang bersangkutan masuk kategori pengguna atau korban penyalahgunaan, maka prosesnya harus diarahkan ke rehabilitasi.

Pernyataan dua pimpinan lembaga penegak hukum itu kini menjadi pembanding penting dalam menilai penanganan kasus Bayu. Sebab dalam perkara ini, justru muncul kondisi sebaliknya: tidak ada assessment, status hukum langsung diarahkan ke pasal peredaran, berkas perkara berulang kali dikembalikan jaksa, tetapi perkara tetap didorong untuk terus berjalan.

Dalam perspektif hukum, tidak dilaksanakannya assessment dalam perkara narkotika bukan sekadar persoalan teknis administratif. Ketiadaan assessment berpotensi dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara narkotika, karena assessment merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah seseorang tergolong pengguna, korban penyalahgunaan, pecandu, atau bagian dari peredaran.

Apabila tahapan tersebut diabaikan, maka proses penegakan hukum berisiko kehilangan dasar objektif dalam menentukan posisi hukum seseorang. Dalam konteks ini, perkara dapat bergeser dari semestinya penanganan rehabilitatif menjadi penindakan represif, tanpa terlebih dahulu memastikan status hukum tersangka secara tepat.

Selain itu, apabila assessment tidak dijalankan tanpa alasan hukum yang jelas, maka kondisi tersebut juga dapat dipandang sebagai dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), serta berpotensi masuk ke ranah pelanggaran disiplin dan kode etik profesi aparat penegak hukum.

Persoalan ini menjadi lebih serius apabila pengabaian terhadap assessment berdampak pada salah penerapan pasal, penahanan yang dipersoalkan, atau pengarahan perkara ke jalur peredaran tanpa dasar pembeda yang memadai.

Dalam situasi demikian, pengabaian prosedur tidak lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), tidak diberikannya assessment juga dapat dipersoalkan karena berpotensi menyentuh hak seseorang untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.

Hak-hak tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari jaminan due process of law, yakni bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diproses melalui mekanisme yang objektif, sah, proporsional, dan dapat diuji.

Karena itu, ketika seseorang yang seharusnya terlebih dahulu diuji status hukumnya melalui assessment justru langsung didorong ke konstruksi sebagai pengedar, maka publik beralasan untuk mempertanyakan apakah proses hukum yang dijalankan benar-benar telah memenuhi prinsip keadilan prosedural.

Dalam perspektif perlindungan HAM, keadaan seperti itu juga dapat dipandang bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap warga negara dari perlakuan yang arbitrer, terlebih apabila terdapat dugaan tekanan, pengabaian hak-hak hukum, atau ketidakjelasan prosedur dalam penanganan perkara.

Kasus ini juga menjadi semakin relevan untuk dibandingkan dengan penanganan perkara narkotika lain di wilayah Riau, khususnya di Polresta Pekanbaru.

Dalam kasus tersebut, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru dicopot dari jabatannya setelah muncul dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara narkotika, termasuk tidak dijalankannya assessment terhadap tersangka.

Dalam keterangan persnya, Wakapolda Riau Brigjen Hengki menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus dilakukan sesuai prosedur, termasuk memastikan adanya mekanisme assessment sebagai bagian dari penentuan status hukum seseorang dalam perkara narkotika.

Karena itu, kasus di Polresta Pekanbaru kini menjadi pembanding penting dalam melihat konsistensi penegakan aturan di lapangan. Jika dalam satu perkara ketiadaan assessment dinilai cukup serius hingga berujung pada pencopotan pejabat, maka publik kini menunggu apakah standar yang sama juga akan diterapkan dalam perkara Bayu di Polsek Tualang.

Kasus ini juga menjadi semakin relevan jika dibandingkan dengan perkara lain yang tak kalah viral dalam pekan ini, yakni kasus dugaan korupsi Amsal Christy Sitepu di Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis bebas, yang kemudian memicu sorotan luas terhadap proses penanganan perkara sejak awal.

Buntut dari kasus itu, Kejari Karo dan jajaran JPU dipanggil Komisi III DPR RI, sementara Kejaksaan Agung disebut telah mengamankan dan menarik jajaran penangan perkara ke pusat untuk klarifikasi dan eksaminasi internal.

Perkembangan itu menjadi pengingat bahwa penanganan perkara yang dipaksakan tanpa kehati-hatian, tanpa ketepatan konstruksi hukum, dan tanpa kepatuhan terhadap prosedur, pada akhirnya dapat berbalik menjadi sorotan serius terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.

Perbandingan ini kemudian memunculkan pertanyaan yang semakin kuat di ruang publik: jika prosedur yang sama dianggap pelanggaran di satu tempat, mengapa dalam perkara lain yang juga dipersoalkan justru belum terlihat langkah korektif yang tegas?

Karena itu, kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses penyidikan di tingkat kepolisian, tetapi juga pada sikap Kejaksaan Negeri Siak sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menilai kelengkapan formil dan materil suatu perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Pada akhirnya, perkara ini kini tidak lagi dipandang semata sebagai kasus pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas penegakan hukum. Publik menunggu apakah perkara ini akan dibaca secara cermat, adil, dan objektif, atau justru terus didorong dalam konstruksi hukum yang sejak awal telah menimbulkan banyak pertanyaan.

Kasus Bayu kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut bukan hanya nasib satu orang tersangka, tetapi juga konsistensi aparat dalam menjalankan hukum, kepastian prosedur, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penanganan perkara narkotika.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x