Mataxpost | Pekanbaru,Riau -Skandal dugaan korupsi di provinsi Riau yang dilakukan oleh pejabat tingginya baik dilingkungan Pemprov Riau ,Lingkungan DPRD, maupun dilingkungan Kepala daerah kabupaten/ kota di provinsi Riau sudah masuk dalam tahap “Sangat Berbahaya” Sudah 3 Gubernur yang harus dipenjarakan akibat skandal kasus korupsi, 3 gubernur yaitu Saleh Djasit, Rusli Zainal (RZ) dan Annas Maamun yang menjabat berturut-turut. (07/12/2024)
Gubernur tersebut ditangkap oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggung jawabkan atas pelanggaran hukum pidana Tipikor yang nilai kerugian ditimbulkan oleh perbuatan tersebut berjumlah sangat fantastis hingga puluhan dan ratusan miliar rupiah.(jaksanews.com rabu-07/08/2024)
Selain 3 Gubernur, Provinsi Riau juga di nodai oleh sikap kepala daerah tingkat kabupaten/ kota, diketahui dari Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu,Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Meranti, Kabupaten Bengkalis,Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, sudah ada yang ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat penegak hukum.
Berikut ini untuk seorang pejabat tinggi dilingkungan pemprov riau yang telah beberapa kali dilaporkan dan diperiksa oleh penyidik baik dari kepolisian daerah riau , kejaksaan tinggi riau, maupun dari lembaga super body KPK tapi semua laporan dugaan Tipikor untuk pejabat satu ini, Hukum tidak pernah menyentuh dia atau kita sebut sebagai pejabat yang “Kebal Hukum” , pejabat tersebut bernama Sf Haryanto.
Siapa yang tak mengenal Sf Haryanto ? Seorang birokrat yang menduduki berbagai jabatan penting di provinsi Riau dengan karir mentereng dan saat ini dalam puncak karir nya menduduki jabatan sebagai Pj Gubernur Riau yang dilantik oleh Mendagri beberapa waktu yang lalu.
Dugaan demi dugaan dituduhkan buat Sf Haryanto dengan berbagai laporan dari LSM atau Penggiat anti korupsi , ada laporan di Polda Riau, ada laporan masuk di Kejaksaan Tinggi Riau, sampai ada juga laporan di KPK, dan sudah berapa kali seorang Sf Haryanto diperiksa atas dugaan keterlibatan nya dalam kasus kasus korupsi yang sudah diputuskan oleh pengadilan negri Pekanbaru, Riau.
Berikut deretan dugaan kasus yang pernah melibatkan SF Hariyanto:
1. Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Tembilahan
Ketika menjabat sebagai Kepala Dinas PU Riau di tahun 2013, SF Hariyanto diduga terlibat dalam korupsi pengadaan dan pekerjaan proyek pipa transmisi PDAM di Tembilahan. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Namun pada akhirnya Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat kejadian menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Pekanbaru.
2. Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Dispenda Riau
Dalam kasus korupsi uang pengganti (UP), ganti uang (GU), dan perjalanan dinas Dispenda Riau di Dispenda Riau, terpidana Deyu menyebut bahwa SF Hariyanto yang kala itu menjabat sebagai Kadispenda Riau periode 2015-2016 menerima Rp350 juta. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan Majelis Hakim.
Kasus ini berakhir dengan pemberian hukuman terhadap dua terpidana yakni Deliana (mantan Sekretaris Bapenda Riau ) dan Deyu (mantan Kasubag Keuangan Bapenda).
3. Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Korupsi Proyek PON
Masih saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU Riau, SF Hariyanto yang menjadi saksi dalam kasus korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dibentak Majelis Hakim karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit yang menjurus kepada keterangan palsu.”Anda jangan memberikan keterangan belok sana belok sini. Kalau saya vonis Anda 5 tahun memberi keterangan palsu, Anda tidak ikut korupsi PON, tapi Anda masuk penjara gara-gara memberi keterangan palsu. Jadi jangan main-main ya saudara saksi,” kata Bachtiar Sitompul yang menjadi ketua majelis hakim dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi PON Riau ini pulalah yang menjebloskan Gubernur Riau Rusli Zainal ke dalam penjara.
4. Dugaan Korupsi Konstruksi Jembatan Siak III, Nama SF Hariyanto kembali terseret dugaan korupsi kegagalan konstruksi Jembatan Siak III Pekanbaru. Jembatan tersebut sempat bermasalah dan ditutup, meski sudah selesai dibangun.
Dalam persidangan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB menyebut kalau Jembatan Siak III gagal konstruksi.
Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kala itu menyebut kalau SF Hariyanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau harus bertanggung jawab secara hukum. Ia menduga telah terjadi kerugian negara atas kegagalan konstruksi proyek jembatan tersebut.
5. Gaya Hidup Gemar Flexing Sang Istri terbaru pada tahun 2023 ini SF Hariyanto kembali harus berurusan dengan KPK. Ia dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan mengenai sumber hartanya.
6.Dugaan korupsi di dua bidang kerja Dispenda Riau. Yakni Bidang Pengolahan Data dan Bidang Pembukuan dan Pengawasan.
7.Kasus yang terjadi di Dispenda Riau th 2015-2016 yakni dugaan korupsi uang pengganti (UP), ganti uang (GU) dan perjalanan dinas, dengan terpidana cuma anak buah nya Sf Haryanto.
8.Terbaru , terkuak nya dugaan korupsi “Raksasa ” Sf Haryanto di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Kegiatan Normalisasi dan Restorasi Sungai dan Rekrotunsi Banjir pada tahun 2022 dengan nilai 15 miliar.
9.Dugaan korupsi dana Earmark APBD Riau tahun anggaran 2023 sebesar Rp404 miliar.
10. Selain itu, juga terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada dana Embarkasi Haji tahun 2021 dan 2022 yang dinilai merugikan negara hampir Rp29 miliar,
Masyarakat Indonesia saat ini menunggu apa bisa lembaga penegak hukum di Indonesia ini menjadikan seorang ” Sf Haryanto menjadi seorang tersangka dalam berbagai laporan dugaan korupsi yang dituduh kan terhadap dirinya, atau penegak hukum hanya bisa usut kasus kasus kecil alias kelas teri.