Mataxpost| Kuantan Singingi – Mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis divonis 12 tahun penjara kasus korupsi. Vonis itu menambah daftar hitam kepala daerah yang masuk bui berturut-turut.(23/11/2024)
Kasus pertama menimpa mantan Bupati Mursini. Mursini diduga terlibat korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Kuantan Singingi Rp 5,8 miliar.
Mursini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Juli 2021 lalu. Penetapan tersangka tidak lama setelah Mursini lengser dari jabatan Bupati aktif.
Tercatat ada enam kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017. Keenam kegiatan itu mulai kegiatan audiensi, penerimaan kunjungan kerja departemen dan nondepartemen luar negeri.
Selanjutnya ada rapat koordinasi forkopimda, rapat koordinasi pejabat pemda, kunjungan inspeksi kepala daerah dan wakil, dan makan-minum Rp 13,36 miliar. Kasus ini juga sempat membuat heboh karena Mursini mengaku sempat memberikan uang Rp 650 juta ke orang yang mengaku pegawai KPK.
Dalam perjalanan kasus, Mursini divonis bersalah pada PN Pekanbaru selama 4 tahun penjara. Namun belakangan PT Pekanbaru melipatgandakan vonis jadi 8 tahun penjara.
Bupati Anak Sukarmis Ditangkap KPK
Kasus kedua menjerat mantan Bupati Andi Putra. Putra Sukarmis yang melanjutkan tonggak kepemimpinan Mursini setelah menang Pilkada dan dilantik pada Juni 2021 lalu itu juga terjerat kasus korupsi di KPK.
Urusan oknum ‘pegawai KPK’ yang disebut menerima aliran duit dari Mursini sempat memantik KPK. Beberapa bulan kemudian, pada Senin, 18 Oktober 2021, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
OTT berkaitan dengan dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan sawit di Kuansing. OTT KPK ini menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026.
Singkat cerita, KPK menetapkan putra Sukarmis itu sebagai tersangka atas penerimaan suap dari Sudarso sebagai General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Sudarso sendiri juga dijerat sebagai tersangka.
Sebagai tanda jadi, pada September 2021 terjadi pemberian uang sebesar Rp 500 juta dari Sudarso ke Andi Putra. Lalu pada 18 Oktober 2021 terjadi lagi pemberian uang Rp 200 juta.
Andi Putra pun telah divonis 4 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Dia menghirup udara bebas pada 17 Januari 2024 setelah membayar denda Rp 200 juta.
Anak Bebas, Sukarmis Ditangkap
Sukarmis ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing pada Mei lalu atau 4 bulan setelah Andi Putra bebas. Sukarmis ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dan menimbulkan kerugian negara Rp 22 miliar lebih.
Setelah melewati proses panjang, Sukarmis divonis bersalah malam tadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sukarmis divonis 12 tahun penjara.
Vonis Sukarmis menambah catatan hitam kepala daerah di Kota Jalur yang berakhir masuk bui. Bahkan, Sukarmis jadi mantan bupati ketiga yang harus merasakan dingin sel tahanan setelah sang anak baru bebas.