banner 468x60
Dugaan Pungli

Dugaan Pungutan Liar dan Penyalahgunaan Wewenang Di Kawasan Wisata Kuliner Cut Nyak Dien, Babak Baru “Pungli Triak Pungli”

1279

"Primkopad atas Sk dari Pemko"

banner 468x60

Mataxpost| Pekanbaru – Diduga telah terjadi dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh koperasi primkopad kepada para pedagang wisata kuliner malam cut nyak dien dengan dalih pungutan untuk PAD Kota pekanbaru. (10/11/2024)

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dugaan pungutan liar tersebut bukan tidak berdasar karena dengan diterbitkan SK oleh Disperindag tentang penunjukan sementara pengelolaan tempat bagi para pedagang, pihak primkopad sejak tanggal 1 sampai tanggal 5 November 2024 telah meminta sejumlah uang kepada para pedagang dengan nilai bervariasi, mulai dari 400 ribu sampai 1,2 juta sesuai angka yang ada dalam transferan dari pedagang ke pihak primkopad.

Yang menjadi keheranan rekening tujuan uang yang harus di transfer bukan atas koperasi primkopad akan tetapi rekening milik pribadi seorang oknum TNI berinisial RTN yng bertugas sebagai provost di Kodim Pekanbaru.

 

Saat ini terdata ada 400 pedagang UMKM yang berjualan di kuliner malam. Tempat mereka berjualan juga telah ditentukan dengan masing-masing pedagang diberikan tempat seluas 3 meter.

 

Beberapa waktu yang lalu pemko pekanbaru sudah menetapkan pihak pengelolaan dipegang oleh koperasi primkopad sesuai Sk yang diterbitkan oleh Disperindag Kota Pekanbaru bernomor ; Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru no 167/2024 tentang Penunjukan pengelola sementara lokasi tempat berjualan bagi pedagang seputaran jalan cut nyak dien II , Cut Nyak Dien III, Cut Mutia Kota pekanbaru.

 

Masyarakat para pedagang cut nyak dien meuangkapkan kepada awak media bahwa mereka telah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada koperasi primkopad dengan dalih retribusi daerah, akan tetapi besaran uang yang dibayar kan bernilai fantastis ada dari 400 ribu rupiah sampai 1,2 juta / lapak.

 

Saat dipertanyakan kepada oknum TNI berinisial RTN , ia menjawab tidak mempunyai kapasitas menjawab soal kutipan tersebut, coba tanyakan kepada disperindag atau ke koperasi primkopad.

 

Padahal beberapa waktu yang lalu anggota DPRD dari fraksi PDIP pernah menyebutkan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun kepada para pedagang sampai tempat tersebut di resmikan dan ada legalitas secara hukum yaitu berupa perwako atau Perda terbaru yang mengatur kawasan wisata kuliner malam cut nyak dien. Dan didalam legalitas tersbut akan disebutkan berapa besaran retribusi yang harus dibayar oleh para pedagang untuk masuk ke kas daerah, jika belum ada peraturan yang mengatur soal retribusi, artinya kutipan tersebut adalah pungutan liar.

 

Awak media mendapatkan sebuah chatingan dan bukti transfer sejumlah uang dari grup pedagang , yang mengharuskan membayar sejumlah uang ke rekening pribadi oknum TNI atas nama koperasi primkopad dengan alasan bayar PAD berikut bunyinya :

 

“As Wbr selamat siang Bapak/Bu ….menginformasikan jadi untuk Iuran di setiap tanggal 01 batas tanggal 05 di setiap Bulannya sebesar Rp. 400.000,- ( Pemko,Uang Lapak, Uang Listrik dan Uang Sampah ) diluar ni tidak ada lagi Kutipan……Sesuai SK dr Pemko 👆👆yg Berhak ( Legal ) Mengutif PAD Hanya Primkopad Kodim 0301/ PBR…..diluar dari Situ ( Primkopad 0301/PBR ) kami tidak Bertanggung jawab ( ILLEGAL ) ….. Dan dapat di kirim kan ke No REK ni 👆👆 an. inisial RTN ….mohon Bapak/ Ibu beri penjelasan dan Kirimkan Struk pengiriman..” Contoh ” sy pedagang di Taman an. Rudi no. Lapak saya 100 sesuai yg dikasih oleh Anggota koperasi Kodim 0301/PBR dan ditunjukkan struck pengiriman dan dikirimkan kembali ke Group biar bisa kami Data Balik siapa saja yg sudah Transfer ” selanjutnya kalau Bapak/Ibu mau manual pakai kwitansi Bapak/Ibu Bisa Datang ke Kodim 0301/PBR depan RS. Awal Bross dan dapat menghubungi an. inisial RTN HP 0823 ** 40*** …..Dan semua Bentuk mau pengiriman Transfer dan Manual harus tetap diketahui Sdr. RTN Hp 0823 ** 40 **** guna mengantisipasi mengatasnamakan pihak/intansi2 lain termasuk Primkopad 0301/PBR …Demikian kami sampaikan …..Kami ucapkan Terima Kasih 🙏🙏🙏

 

Atas berita diatas masyarakat mempertanyakan kemana uang tersebut digunakan, apa benar di bayarkan ke PAD atau kemana, jika tidak ada yang disetorkan ke dispenda, masyarakat dari para pedagang meminta Dirkrimsus Polda Riau segera memeriksa oknum oknum yang diduga telah melakukan pungli.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Kadisperindag Zulhelmi saat dikonfirmasi belum ada beri jawaban padahal pesan singkat melalui whatsapp pribadinya centang Dua tanda dibaca, besok senin pihak media juga akan mencoba menanyakan soal kutipan tersbut ke bapenda apakah sudah ada yang disetorkan atau tidak ada sama sekali.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights